Zul Zivilia Bersyukur Masuk Penjara

Reporter : Deki Prayoga
Senin, 2 September 2019 16:15

Dream - Zul Zivilia kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat ditanya perihal kabar dan kondisi di penjara, Zul mengucap rasa syukur atas kejadian yang ia alami di penjara.

Dari penangkapan tersebut Vokalis 37 tahun itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena memiliki barang bukti narkoba melebihi 5 gram. (Deki Prayoga/dream.co.id)

Hak Cipta © DREAM.CO.ID
{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar