Dream - Zul Zivilia kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat ditanya perihal kabar dan kondisi di penjara, Zul mengucap rasa syukur atas kejadian yang ia alami di penjara.
Dari penangkapan tersebut Vokalis 37 tahun itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena memiliki barang bukti narkoba melebihi 5 gram. (Deki Prayoga/dream.co.id)
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement
Sisik Ikan Masuk Gelas, Jalan Baru Ekonomi Sirkular

Dari Ring Tinju, Pekan Ini Manny Pacquiao Masuk Kabinet Filipina

Tumpukan Sampah Acara Ideafest 2026 Ternyata Diolah dengan Ekonomis

Ideafest 2026, Serunya Eksplorasi Ide di Rumah Indofood

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global
