6 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap karena Narkoba

Reporter : Amrikh Palupi
Selasa, 14 Maret 2023 14:03
6 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap karena Narkoba
RD ditangkap di Purwakarta dengan barang bukti.

Dream - Kabar mengekutkan datang dari penyanyi dangdut senior Lilis Karlina. Putranya berinisial RD ditangkap polisi dalam kasus narkoba serta penjualan obat-obat terlarang.

Menurut keterangan polisi, RD ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta di Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu 13 Maret 2023.

Hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti dari RD. Berikut fakta-fakta tentang penangkapan RD oleh kepolisi yang diulas Dream.

1 dari 6 halaman

1. Baru Berusia 15 Tahun

Tidak disangka RD ini masih pelajar SMP kelas 3 yang baru berusia 15 tahun. RD ditangkap saat melakukan transaksi sabu dengan sistem barter kepada pria berinisial I berusia 26 tahun.

" Jadi mereka ini barter, beli sabu sama dia, dan barternya dia menggunakan jasanya orang dewasa ini untuk mencari pelanggan," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa 14 Maret 2023.

2 dari 6 halaman

2. Penangkapan

RD ditangkap di Satnarkoba Polres Purwakarta di Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu 12 Maret 2023.

3 dari 6 halaman

3. Barang Bukti

Polisi menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

4 dari 6 halaman

4. Dibeli Secara Online

RD membeli barang haram tersebut melalui online yang kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

" Dia membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.

" Uang keuntungan hasil berdagang obat terlarang ini digunakan untuk membeli sabu kepada inisial I (26). Dia memakai dua kali seminggu," imbuhnya.

5 dari 6 halaman

5. Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

RD dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

I juga sudah ditangkap dengan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun.

6 dari 6 halaman

6. Lilis Karlina Jenguk Putranya

Lilis Karlina orang tua dari RD, datang ke Mapolres Purwakarta tepatnya ke ruang Satnarkoba untuk menjenguk anaknya.

Lilis tampil menggunakan pakaian serba hitam, mulai dari kerudung, masker pakaian, hingga tas warga hitam. Ia keluar dari ruangan satnarkoba pada Senin 13 Maret 2023 pukul 17.00 WIB. Dia bersama seorang laki-laki menggunakan batik.

Namun Lilis tak memberikan keterangan apa pun ke awak media. Ia hanya melambaikan tangan dan terus berjalan naik mobil bernomor polisi D 1305 AJF.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar