Ilustrasi Boy William Yang Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Atas Kasus Carding (Foto Instagram @boywilliam17)
Dream – Aktor sekaligus YouTuber Boy William menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim). Presenter dan Youtuber ini datang memenuhi panggilan Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur untuk diminta keterangan atas kasus pembobolan kartu kredit atau carding.
Boy William menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur dalam statusnya sebagai saksi. Boy diketahui pernah menerima jasa endorse dari sebuah akun Instagram yang melakukan pembobolan kartu kredit.
Berikut Dream akan mengulas beberapa fakta Boy William diperiksa terkait kasus carding. Melansir dari berbagai sumber inilah ulasannya.
Fakta Boy William diperiksa penyidik kepolisian Polda Jawa Timur selama kurang lebih lima jam. Ia dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik. Namun Boy William diperiksa masih berstatus sebagai seorang saksi.
Boy diperiksa atas kasus pembobolan kartu kredit ratusan warga Jepang. Uang dari hasil tindakan kriminal itu digunakan pelakunya untuk menjalankan bisnis travel lewat Instagram menggunakan akun @tiketkekinian.
Boy William diperiksa karena pernah menerima jasa endorse terkait bisnis travel tersebut. Ia mengaku menerima imbalan dari tersangka berupa tiket pulang pergi Jakarta-Paris. Namun Boy mengatakan tidak mengetahui berapa jumlah nilai rupiah dari pembobolan tersebut.
Boy sendiri menjadi model untuk mempromosikan bisnis travel tersebut. Ia tidak mengetahui bahwa perusahaan yang menggandengnya terlibat kasus kejahatan carding.
“ Kita kan punya digital platform yang menyediakan jasa promosi dan mereka menyediakan jasa untuk terbang jadi sama-sama barter,” kata pemeran George dalam film Imperfect tersebut.
Boy dan crew-nya tidak pernah menyangka jika perusahaan yang menggaetnya untuk endorse ternyata telah melakukan tindak kriminal. Boy hanya mengetahui jika perusahaan itu membutuhkan jasa promosi yang kebetulan dirinya memiliki jutaan follower untuk tempat promosi.
Karena dianggap menguntungkan bisnisnya, Boy William menerima tawaran kerjasama tersebut yang malah berujung Boy William diperiksa polisi.
“ Kita nggak tahu mereka company apa, kita cuma lihat mereka butuh promosi dan kita dapat benefitnya, ya mari kerja sama. Kita nggak tahu bakal seperti ini,” ucap Boy seperti dikutip dari kapanlagi.com.
Saat Boy William diperiksa, ia mengaku sempat berinteraksi dengan dua orang dari perusahaan tersebut ketika melakukan persetujuan kontrak kerjasama.
“ Kenal (tersangka), tapi Cuma dua dari empat. Inisialnya S dan M. Kenal (mereka) dari pekerjaan ini. Mereka ngasih saya jasa untuk terbang lalu kita meeting, kenal dari situ lalu contact-an,” jelas aktor kelahiran 17 Oktober 1991 itu.
Ia mengatakan kerjasama yang terjalin hanya untuk urusan bisnis saja. Ia tak tahu menahu bahwa tiket pesawat yang ia terima dari perusahaan travel itu didapat dari cara carding.
“ Kita melihat orang punya usaha mereka promosi, kita punya benefit-nya, mari kerja sama. Di balik itu semua kita ndak tahu bakal seperti ini,” jelasnya.
Disinggung terkait jumlah nominal, Boy tidak mengetahuinya. Karena aktor pemeran sinetron Putih Abu-Abu itu menerima uang dalam bentuk tiket pulang pergi Jakarta-Paris.
“ Nominalnya aku kurang tahu karena enggak pernah lihat. Kita cuma terima dalam bentuk tiket,” jelasnya.
Atas kasus tersebut Boy William akan lebih berhati-hati dan selektif ketika menerima tawaran kerjasama dari perusahaan untuk jasa endorse. Ia tidak mau kasus yang sama menimpanya lagi di kemudian hari.
“ Kalau ngelihat kayak gini, semoga semua publik figure, termasuk aku juga, bisa selektif dalam ambil pekerjaan dan endorse. Karena kita harus sadari punya followers cukup luas. Dengan aku endorse perusahaan yang mungkin bisa dibilang, sorry, kurang jelas, aku nggak mau nanti follower aku ikut terjebak dalam hal ini. Untuk ke depan aku bakal lebih selektif dan hati-hati,” ucapnya.
Kasus pembobolan kartu kredit ini diawali ketika Polda Jatim berhasil meringkus empat tersangka carding dengan modus penyedia akun perjalanan di Instagram melalui akun @tiketkekinian.
Tersangka meraup keruntungan dari tindakan kejahatan itu senilai ratusan juta rupiah. Lantas keuntungan itu mereka gunakan untuk menyewa jasa endorse untuk tujuh selebritis, salah satunya Boy William yang berujung diperiksa Polda Jatim.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda senilai Rp 5 miliar.
(Sah, Sumber: merdeka.com dan berbagai sumber)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia