Foto : Gladys/Dream.co.id
Dream - Ahmad Dahni baru saja melaporkan 10 media online, atas berita pemecatan oleh rumah karaoke Masterpiece, ke Bareskrim Polri. Pria berkepala pelontos itu menjelaskan statusnya sebagai pemilik brand tersebut.
" Saya pemilik brand (Masterpiece). Brand itu kami daftarkan ke HAKI dan milik saya," tegasnya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 31 Agustus 2017.
Terkait foto banner yang dipajang di Masterpiece itu, Dhani mengungkapkan bahwa banner yang menyatakan pemecatan tersebut tidak dibuat oleh manajemennya.
" Banner itu silakan dibawa ke polisi. Kan semua orang bisa bikin poster begitu. Kalau wartawan tidak bisa bawa itu (banner) dan (kasih tahu) dari mana asalnya, itu akan disebut sebagai fitnah," imbuhnya.

Menurut kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, keberadaan banner itulah yang akan diuji. Sejauh ini, sejumlah media online yang dilaporkan terkena pasal berlapis.
" Berita-berita hoax terkait masalah karaoke Masterpiece yang dikatakan dalam berita hoax itu bukan milik Ahmad Dhani, dikatakan dalam berita-berita tersebut ada kalimat Mas Ahmad Dhani dipecat. Pasalnya sementara pasal 310 dan pasal 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Hendarsam.
© Dream
Dream - Musisi Ahmad Dhani melaporkan 10 media online yang dianggapnya telah memberitakan berita hoax atau bohong tentang pemecatannya sebagai ambassador dari tempat karakoe, Masterpiece.
Pentolah grup band Dewa 19 itu menilai media seharusnya mengkonfirmasi kabar pemecatannya dengan menanyakan informasi tersebut langsung ke pihak Masterpiece. Hal itu harus dilakukan agar informasi diperoleh dengan jelas, bukan berdasarkan spanduk yang hoax.
Ke-10 media yang dilaporkan tersebut adalah Jawapos, Pojoksatu, Radarcirebon, Harianbernas, Indopost, Bintang, Tribunnews, Fajar, Inikata, dan Okezone.
" Klarifikasinya, tinggal datang ke Masterpiece saja. Tanya sama mereka, kenapa masih ada foto Ahmad Dhani. Masterpiece itu nama saya, di HAKI (hak atas kekayaan intelektual) master itu nama saya," tegasnya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 31 Agustus 2017.
Pria 45 tahun itu menegaskan tidak pernah dipecat oleh tempat karaoke tersebut. Alasan itu pula yang membuatnya berani mengambil langkah melaporkan media yang telah memberitakan kabar hoax tersebut.
" Loh kalau saya dipecat Masterpiece saya tidak bisa melaporkan ini dong. Ngapain kita laporin. Saya laporkan ini karena saya tidak dipecat makanya saya melaporkan bahwa ini berita bohong. Fitnah," tegasnya.
Baru Media Online
Dhani menegaskan baru melaporkan media online ke polisi. Sementara untuk tayangan dengan berita yang sama di televisi dan media cetak belum dilakukannya. Alasannya, berita fitnah yang disebarkan media online bisa dijerat melalui undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
" Kalau televisi infotainment itu tidak ada undang-undangnya. Kalau ini ada. Koran banyak juga cuma saya tidak bisa melaporkan karena koran itu domainnya adalah Dewan Pers. Karena online media elektronik jadi ITE," jelas Dhani.
Terkait keputusannya yang akhirnya melaporkan dugaan pemberitaan bohong ke polisi, suami Mulan Jameela ini hanya berharap bisa membuat media online jera. Selama ini Dhani mengaku capek jika hars melapor ke Dewan Pers untuk menyelesaikan masalahnya dengan media.
" Saya sudah capek melapor ke dewan pers. Saya sudah capek membina media. Maka dari itu saya ingin memberikan efek jera kepada mereka yang terus-menerus memelihara berita-berita hoax," ucapnya.(Sah)