Dream - Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi Muslim. Pungutan ini termasuk ibadah sosial yang berfungsi untuk membersihkan harta seseorang.
Terdapat delapan ashnaf (golongan) yang berhak mendapatkan zakat. Delapan ashnaf tersebut terdapat dalam Alquran Surat At Taubah ayat 60.
Ada perkara zakat dibayarkan kepada saudara kandung dengan alasan tidak mendapatkan nafkah dari orangtua. Apakah zakat ini diperbolehkan?
Terkait hal ini, zakat boleh diberikan kepada saudara kandung dengan dua syarat. Syarat pertama, dia termasuk ke dalam delapan ashnaf yang berhak mendapat zakat, yaitu fakir, miskin, amil, gharim (orang yang terbelit utang), mualaf, sabilillah, memerdekakan budak, dan musafir.
Sementara syarat kedua, ia tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki. Contoh syarat ini adalah saudara wanita yang belum menikah, sementara orangtua tidak memberi nafkah.
Perkara ini dibahas dalam Fatawa Nur 'ala ad-Darb.
" Jika saudari anda tinggal terpisah, di rumah sendiri, sementara dia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, maka anda boleh memberikan zakat untuknya. Namun jika dia tinggal bersama anda, dan anda yang memberi nafkah, tidak boleh anda berikan zakat anda kepadanya. Karena dia dicukupi dengan mendapat nafkah dari anda."
Terdapat keutamaan dalam membayarkan zakat kepada saudara kandung. Nilai zakat tersebut tidak hanya sebatas amal zakat, melainkan sarana untuk mempererat tali persaudaraan atau memperkuat silaturahim.
" Dari Salman bin Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Sedekah kepada orang miskin nilainya sedekah. Sedekah kepada kerabat, nilainya dua, sedekah dan silaturahim.' (HR Nasai, Ibnu Hibban dan dishahihkan Syuaib al-Arnouth).
(Ism, Sumber: konsultasisyariah.com)
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang