© MEN
Dream - Kalangan selebritas kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini artis berinisial JJ ditangkap Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat saat berada di wilayah perumahan elite kawasan Ancol, Jakarta Utara.
" Benar kami baru saja mengamankan seorang publik figur," kata Kaporles Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu, 17 Februari 2021.
Tak hanya JJ, polisi juga meriungkus dua rekannya. Hingga kini pun mereka masih menjalani pemeriksaan.
" Masih kami periksa," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
Soal barang bukti dan tes urine, pihak kepolisian juga belum bisa memberikan keterangan, karena masih dalam tahap pemeriksaan.
Sumber : Liputan6.com
Dream - Seakan tak kapok dengan hukuman penjara karena kasus narkoba pada 2017, Ridho Rhoma kembali ditangkap dengan kasus yang sama. Putra Rhoma Irama ini ditangkap di apartemen kawasan Sudirman pada 4 Februari 2021.
" Hasil keterangan awal dari saudara MR ini terakhir ia menggunakan barang haram ini kemarin, di Pulau Bali, itu baru saja dia lakukan. Terakhir di Pulau Bali, pada saat ada acara kegiatan di Pulau Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, dikutip dari Liputan6.com, Senin 8 Januari 2021.
Menurut Yusri, Ridho dijerat Pasal Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. " Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Saat ditangkap, Ridho kedapatan membawa tiga butir ekstasi yang dia taruh didalam kotak rokok. " Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebungkus rokok berisi tiga butir ekstasi," ucap Yusri.
Dream - Pedangdut Muhammad Ridho Rhoma kembali ditahan polisi. Dia dinyatakan positif amfetamin dari hasil tes urin.
" Iya, benar. Inisialnya MR yang kami amankan. Dia positif amfetamin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Merdeka.com.
Yusri tidak memberikan keterangan lebih rinci mengenai penangkapan Ridho Rhoma. Menurut dia, penyidik tengah memeriksa Ridho.
" Pokoknya diamankan terkait narkoba, amfetamin," ucap Yusri.
Sebelumnya, Ridho pernah ditangkap akibat terjerat kasus narkoba pada 25 Maret 2017. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap dari lokasi penangkapan.
Awal 2018, Ridho selesai menjalani masa hukuman 10 bulan. Tetapi, Mahkamah Agung memperpanjang hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Ridho pun kembali ditahan pada Juli 2019 di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia bebas dari hukuman pada 8 Januari 2020.