Marcello
Dream - Marcello Tahito atau Ello sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan satu paket ganja. Ditahan sejak Minggu dini hari, 6 Agustus 2017, kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu mengungkapkan jika kondisi kliennya kini masih dalam keadaan baik.
" Marcello baik-baik aja. Hanya memang dia sudah mencoba mengikhlaskan kasus ini," kata Chris Sam Siwu saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 10 Aguatus 2017.
Chris mengatakan, Ello menyesal dengan perbuatannya ini. Dia pun meminta maaf kepada seluruh fans dan keluarganya dengan keadaan ini.
" Mengikhlaskan dalam arti dia tahu dia salah hanya dia mohon support dari para fans. Dan dia juga tadi sampaikan ke kami dia minta maaf yang sebesar besarnya kepada semua,"
tambahnya.
Pelantun 'Pergi untuk Kembali' ini ingin permasalahan kasusnya segera diselesaikan agar ia bisa kembali berkarya di dunia musik Indonesia.
" Ello akan melihat ke depan untuk bisa berkarier lebih baik lagi," imbuhnya.
Dream - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan penyanyi Marcello Tahitoe terancam hukuman penjara 12 tahun penjara. Alasannya, Ello, sapaan Marcello, kedapatan memiliki dua paket ganda seberat 5 gram.
" Kita terapkan Pasal 111 dan juga Pasal 127 UU Narkotika. Itu ancamannya cukup berat, ancaman minimalnya 4 tahun sebagai yang tanpa hak dia memiliki, menyimpan, menguasai (narkoba), maksimalnya 12 tahun," kata Iwan di kantornya, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017 malam.
Terkait permintaan agar Ello direhabilitasi, Iwan belum bisa memastikannya karena polisi masih harus menunggu hasil penilai dari tim assessment.
" Tapi informasinya sudah ada, detailnya belum bisa sampaikan ke rekan-rekan karena belum lihat, nanti takutnya salah. Karena ini menjadi dasar bagi kita untuk melakukan rehabilitasi atau tidak," ujar Iwan.
Ello tertangkap polisi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu, 6 Agustus 2017 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti dua paket ganja dengan berat 5 gram.
Ello ditangkap bersama dua rekannya, DM dan RGG. Polisi juga menetapkan DM sebagai tersangka, namun RGG dilepas karena tidak terbukti terlibat tindak pidana narkotika.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media