Foto : Instagram
Dream - Setelah proses panjang persidangan, Gatot Brajamusti akhirnya divonis sembilan tahun penjara dan denda 200 juta. Mantan guru spriltual Reza Artamevia ini terbukti bersalah atas kasus dugaan asusila terhadap wanita di bawah umur yang berinisial CT.
" Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan," kata Hakim Ketua, Irwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 April 2018.
© MEN
Sebelum divonis, Hakim ketua Irwan membacakan kronologi berkas Gatot Brajamusti. Irwan mengatakan mantan Ketua Umum PARFI itu melakukan tipu muslihat dan persetubuhan kepada CT yang saat itu sedang latihan backing vocal.
" Setelah latihan jam 3 pagi, saksi dipanggil ke bus di depan rumahnya, tidak ada siapa-siapa, saksi CT masuk ke bus dan duduk di bangku paling belakang dan ngobrol-ngobrol. Terdakwa mencoba mencium saksi CT, namun tidak mau, saksi kemudian dirayu sebelumnya. Terdakwa langsung mengisap aspat dan tawarkan ke Citra," tutur Irwan.
Sampai akhirnya ada kesempatan saat Gatot membawa CT ke salah satu tempat di Jakarta Utara. Gatot langsung beraksi dengan menyetubuhi CT yang pada saat itu berusia 16 tahun. CT sempat melawan namun apa daya persetubuhan tetap terjadi.
" Persetubuhan berlangsung 1 jam. Saat itu CT masih 16 tahun 10 bulan, kata Irwan.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah. Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta Rupiah subsider 1 tahun kurungan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman, Gatot dianggap melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ism)
Doa Memperlancar Segala Urusan, Tenangkan Hati Saat Hadapi Masalah Bertubi-tubi
Lafal Doa Puasa Dzulhijjah serta Keutamaan Mengerjakannya
Resmi! Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022
Bolehkah Naik Haji Lebih dari Sekali? Simak Penjelasan Para Ulama
Darurat PMK, 32 Tahun Bebas Penyakit Mulut dan Kuku Kini Kembali Mencengkram Indonesia
Fakta Menarik Pernikahan 'Ratu FTV' Adinda Azani dan Armand Zachary
10 Potret Vila Mewah Tania Nadira, Bak istana di Pulau Pribadi, Tak Punya Tetangga!
Resmi! Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022
Haji adalah Rukun Islam Kelima, Wajib Dilakukan Umat Islam yang Memenuhi Syarat
Pemotor Terkesiap Lihat Penampakan Hantu di Pinggir Jalan Tengah Malam, Endingnya Malah Bikin Kaget