Dream - Polisi menangkap Batara Ageng mantan manager Fujianti Utami Putri alias Fuji. Batara diduga telah melakukan penggelapan dana mencapai Rp1,3 miliar.
Penangkapan Batara dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan. Saat ini, ia mengatakan bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
AKBP Andri mengatakan Batara ditangkap setelah menerima laporan dari Fuji pada September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.
kata Andri.
Andri belum menjelaskan detail lokasi dan proses penangkapan Batara yang kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Andri mengatakan Batara telah mengaku membawa kabur uang sekitar 1,3 miliar rupiah hasil pembayaran dari brand atau agency dari 21 pekerjaan untuk adik mendiang Vanessa Angel itu.
kata Andri Kurniawan.