Gisel Buat Video Syur Saat di Bawah Pengaruh Alkohol

Reporter : Nur Ulfa
Kamis, 31 Desember 2020 08:43
Gisel Buat Video Syur Saat di Bawah Pengaruh Alkohol
Gisel akan kembali diperiksa pekan depan, Senin 4 Januari 2021.

Dream - Artis Gisella Anastasia mengakui kepada polisi dirinya sendiri yang merekam video syur bersama Michael Yukinobu Defretes. Dari hasil pemeriksaan penyidik, juga diketahui Gisel merekam video itu menggunakan ponsel pribadi.

Ada keterangan baru yang digali polisi. Peristiwa itu,terjadi saat Gisel dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.

" Iya dia akui," kata kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan persnya, Rabu, 30 Desember 2020.

Kendati begitu, Yusri enggan merinci lagi terkait pengaruh di bawah alkohol. Menurut Yusri, hal itu belum bisa disampaikan ke publik. 

" Ini sudah masuk ke materi ini. Hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan," ucap Yusri.

Lebih lanjut, menurut Yusri, penyidik bakal segera memeriksa Gisel lagi dengan status barunya sebagai tersangka.

" Pada Senin 4 Januari pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudari GA dan MYD dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

1 dari 3 halaman

MYD Simpan Video Kiriman Gisel Selama Sepekan

Dream - Polisi mengatakan Gisella Anastasia mengaku sebagai perekam video dewasa bersama MYD. Gisel lantas mengirim video itu kepada MYD.

" Saat itu saudari GA juga mentransfer menggunakan airdrop kepada MYD. MYD sempat pengakuan dia seminggu dihapus (videonya)," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut Yusri, Gisel merekam adegan dewasa itu pada 2017 dengan ponselnya. Video itu dibuat untuk kepentingan pribadi. " Cuma kenyatannya sudah dilihat masyarakat," tambah Yusri.

Karena itulah Gisel dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 4 jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 8 jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 serta Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

" Di pasal 4 membuat dan memproduksi, yang melakukan yang merekam saudari GA," ucap Yusri. Sementara, MYD dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

2 dari 3 halaman

Gisel Lalai Soal Video 19 Detik

Dream - Polisi menyatakan bahwa Gisella Anastasia mengaku merekam video 19 detik yang viral. Video itu, kata polisi, direkam dengan ponsel milik Gisel.

" Video dibuat pakai HP-nya GA, dia yang merekam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, saat dihubungi, Rabu 30 Desember 2020.

Video itu, tambah Yusri, dibuat hanya sebagai dokumen pribadi, bukan untuk disebar-luaskan.

" Ya kalau ditanya pasti jawabannya yang enak-enak aja, pasti buat pribadi, enggak mungkin (buat disebar)," tutur Yusri.

Namun demikian, kenyataannya video pribadi itu telah tersebar ke media sosial, sehingga mantan istri Gading Marten itu ditetapkan sebagai tersangka bersama pria yang ada dalam video itu, MYD.

" Tapi kenyataannya tersebar ke publik kan? Alasannya katanya hilang atau dia bilang rusak. Ya itu kan lalainya," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Gisel Rekam Video Syur Pakai Ponsel Sendiri

Dream - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan MYD atau Michael Yukinobu Defretes. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menjelaskan Gisel sendiri yang berinisiatif membuat video syur itu. Tak cuma itu, adegan itu direkam menggunakan ponsel pribadinya.

" Dibuat pakai handphone GA, dia yang merekam," kata Yusri Yunus saat dihubungi.

Video itu direkam sekitar tiga tahun lalu yakni 2017. Saat itu, Gisel berada di Medan dan masih menjadi istri Gading Marten.

" Video itu terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri sebelumnya.

Karena hal itu, Gisel dan pria berinisal Michael dijerat undang-undang pornografi.

" Ini kita sangkakan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 28 UU Nomor 44 tentang Pornografi," tutur Yusri.

Beri Komentar