Alvin Faiz Dan Ibunda, Foto : Instagram @alvin_411
Dream - Adik Umi Yuni, Waly, membantah kabar yang menyebut bahwa ibunda Alvin Faiz itu telah menikah kembali. Waly, sebagai wali, mengaku tidak pernah menikahkan istri almarhum Ustaz Arifin Ilham tersebut.
" Kalau peristiwa pernikahan itu kan rukunnya harus ada wali, mahar, dan saksi. Nah kalau saya tidak menikahkan ya itu bisa disimpulkan itu tidak benar," kata Waly di Bogor, Minggu 12 Februari 2023.
" Siapa yang menikahkan? Masak orang lain, kan yang berhak menikahkan itu saya," imbuh dia.
Umi Yuni tidak punya muhrim selain dirinya dan sang kakak yang tinggal di Aceh. Karena ayah mereka sudah meninggal, Waly mengatakan bahwa yang bisa menikahkan Umi Yuni hanya dirinya dan sang kakak.
" Jadi muhrimnya itu ya adik laki-lakinya yaitu saya, dan abang saya di Aceh," kata Waly.
Waly menegaskan, hubungannya dengan sang kakak terjalin baik meski dia tinggal di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia bahkan mengaku sering mendampingi Umi Yuni.
" Kalau didampingi yang lain nanti jadi fitnah karena bukan muhrim," katanya.
Di luar persoalan ini, Adik ipar almarhum Ustaz Arifin Ilham, Nazmi Bawazier, mengatakan bahwa ketiga istri pendiri Ponpes Azzikra itu mendapat hak waris. Pembagian warisan itu telah dibicarakan dengan baik.
" Semua Para Ahli Waris mendapat kan hak-hak waris nya sesuai hukum agama," kata Nazmi Bawazier kepada awak media, Rabu 6 Oktober 2021.
Sebelumnya beredar kabar yang menyebut istri ke tiga Ustaz Arifin Ilham, Femma, dan anak-anaknya, tidak masuk dalam daftar penerima warisan. Kabar itu bahkan didasarkan pada putusan pengadilan agama.
Namun, Nazmi memastikan ketiga istri Ustaz Arifin Ilham mendapat hak waris sesuai agama. Dia memastikan bahwa ketiga istri almarhum Ustaz Arifin Ilham sudah mendapat masukan dari para ulama Azzikra.
" Kami sudah kaji dan minta nasihat arahan pembagian waris dengan para ulama-ulama Dewan Syariah Azzikra mengenai pembagian waris," ucap adik kandung istri ke dua Ustaz Arifin Ilham tersebut.
Soal penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Cibinong, Nazmi menyebut bahwa putusan itu hanya untuk pengesahan saja. Namun dia memastikan seluruh istri almarhum Ustaz Arifin Ilham dan anak-anaknya mendapat warisan.
" Penetapan ahli waris oleh Pengadilan Agama hanya mengesahkan legitimasi, siapa saja para ahli waris yang sah menurut catatan administrasi negara yang tercatat," ungkap Nazmi.
Dream - Mendiang Ustaz Muhammad Arifin Ilham telah menyiapkan warisan yang akan dibagikan kepada keluarganya. Dua tahun berlalu sejak kepergiannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat akhirnya membacakan isi surat warisan termasuk hak waris dari masing-masing keluarga.
" Hari ini telah diputus, dikabulkan. Permohonan ini diajukan oleh Hj. Nurhayati dan kawan-kawan. Jadi, majelis hakim sudah memutuskan (siapa saja) ahli waris dari Arifin Ilham," kata Humas PA Cibinong Dede Supriadi dikutip Dream dari akun Youtube Cumi-Cumi, Kamis 23 September 2021.
Dalam surat warisan tersebut tercantum nama-namanya mulai ibunda almarhum, Hj. Nurhayati, istri pertama, Wahyuniati Al-Waly beserta keempat anaknya Muhammad Alvin Faiz, Muhammad Ameer Azzikra, Muhammad Azka Najhan, dan Amtaza Syahla Arifin.
Ahli waris lainnya adalah istri kedua, Umi Rania Bawazier beserta ketiga buah cintanya dengan yaitu Muhammad Ahya Fillah dan Ashkya Zakiya Arifin.
Total ahli waris yang tertulis dalam dokumen surat waris tersebut adalah sebanyak 10 orang.
Dede menjelaskan ahli waris yang ditetapkan tersebut tidak menyangkut obyek atau harta yang akan didapatkan. Keputusan ini hanya menetapkan siapa saja yang berhak menerima warisan ustaz Arifin Ilham.
" Kalau penetapan waris itu tidak menyangkut objek, jadi hanya menyangkut siapa-siapa ahli waris secara hukum dari almarhum Arifin Ilham," tuturnya.
Namun dari kesepuluh nama yang dibacakan hakim, tidak tercantum nama istri ketiga ustaz Arifin Ilham, Umi Femma.
Menurut Dede, penetapan kali ini sama sekali tidak menyinggung soal objek harta waris dari mendiang Arifin Ilham. Menurutnya, masalah pembagian waris sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan.
" Kalau nanti ada salah satu pihak dirugikan, bisa diajukan tuntutan nanti. Kita kan nggak nyari. Kalau misalkan di sana ada konflik mungkin bisa diajukan," ucapnya.
Dia kembali menambahkan perkara yang ditetapkan kali ini tidak menyingunggung soal sengketa waris. " Hanya menetapkan siapa yang secara hukum menyatakan sah oleh pengadilan ahli waris dari almarhum," imbuhnya.
(Sah, Sumber : youtube.com)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR