Via Vallen (Liputan6)
Dream - Penyidik Polresta Sidoarjo, Jawa Timur mengungkap motif pembakaran mobil mewah milik penyanyi Via Vallen. Polisi menyatakan pelaku nekat melakukan tindakan tersebut karena sakit hati tidak bisa bertemu Via Vallen yang merupakan artis idolanya.
" Motif sementara pelaku berinisal P ini, sakit hati karena tidak bisa bertemu dengan artis idolanya. Ada perasaan kecewa terhadap pelaku," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, Rabu 1 Juli 2020.
Untuk bisa bertemu Via Vallen, kata Sumardji, pelaku nekat berangkat ke Tanggulangin, Sidoarjo dari Cengkareng, Jakarta Barat, Pelaku berangkat dengan menumpang truk secara estafet.
" Bahkan, dari keterangan pelaku, dirinya sudah berada di wilayah Tanggulangin sejak sepuluh hari terakhir," ungkapnya.
Dilansir dari Liputan6, pelaku yang ber-KTP Medan, Sumatera Utara ini sudah beberapa kali berusaha bertemu Via Vallen, namun selalu gagal. Akibatnya, pelaku merasa kecewa dan sakit hati.
" Bahkan, menurut versi pelaku saat itu dirinya sempat mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan seperti 'kamu itu kotor, baju kamu itu lusuh' dari seseorang yang menemuinya," ujar Kapolresta.
Saat ini polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain yang membuat pelaku nekat membakar mobil warna putih milik Via Vallen tersebut.
" Termasuk juga mendalami tulisan ancaman yang dibuat oleh pelaku di tembok rumah Via Vallen," ucapnya.
Kepolisian juga mendatangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelaku karena empat memberikan keterangan membingungkan di awal pemeriksaan.
" Untuk kejiwaan masih dilakukan mendalam psikiater, namun yang jelas keterangan yang diberikan akan dicocokkan dengan barang bukti yang berhasil disita petugas," tuturnya
Sebelumnya, mobil Toyota Alphard milik penyanyi dangdut Via Vallen yang terparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur dibakar orang tidak dikenal pada Selasa 30 Juni sekitar pukul 03.00 WIB.
Mobil berpelat nomor W-1-VV itu diparkir di gang samping rumah, karena garasi kendaraan digunakan untuk proses syuting video klip artis Via Vallen.
Dalam waktu cepat polisi berhasil menangkap pelaku pembakaran. Polisi juga telah menetapkan pelaku berinisial P sebagai tersangka.
" Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancamannya 12 tahun penjara, karena telah melakukan pembakaran mengakibatkan suatu ledakan," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, saat dihubungi Liputan6.com Selasa 30 Juni 2020.
(sah, Liputan6.com)
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bukan Hanya Terkenal, Ellips Buktikan Diri Paling Dicintai Konsumen Lewat Penghargaan YouGov
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun