Kriss Hatta Foto : Nur Ulfa/Dream
Dream - Kriss Hatta tak bisa menyembunyikan kebahagiannya saat mengetahui gugatan pembatalan pernikahan yang dilayangkan Hilda Vitri terhadapnya ditolak Pengadilan Agama Bekasi.
Sambil berteriak, Kriss lewat insta storiesnya, meluapkan kegembiraannya dengan keputusan hakim. Selama ini Hilda memang tak pernah mengakui adanya ikatan pernikahan dengan Kriss.
" Gue baru dapat kabar dari lawyer gue, Allahu Akbar gugatan ditolak. Kita menang yeee. Gue menang," kata Kriss seraya berteriak dalam insta storiesnya.
Kriss tak henti-hentinya bersyukur majelis persidangan memenangkan perkaranya sekaligus membuktikan jika pernikahannya dengan Hilda memang telah terjadi.
© instagram
" Alhamdulillah ya Allah. terima kasih allah Gue happy banget. Pernikahan aku diakui negara secara sah," ujarnya.
Meski memenangkan perkaranya, Kriss akan langsung mendaftarkan gugatan cerai terhadap Hilda. Alasannya, hubungan dengan Hilda selama ini memang sudah tak terjalin dengan baik.
" Habis ini aku akan mengajukan gugatan perceraian dan gue jadi duda, Nggak apa-apa gue bangga status gue duda men," paparnya.(Sah)
Batik Penuh Filosofi yang Dikenakan Adik Jokowi di Hari Pernikahan
Indonesia Banget! Mesut Ozil Jumatan Pakai Kopiah di Shaf Terdepan Masjid Istiqlal
Espresso Bisa Picu Level Kolesterol Jadi Lebih Tinggi
Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal, Sunnah Dibaca Usai Tahiyat Akhir di Setiap Sholat
3 Kesalahan Makeup yang Bikin Wajah Tampak Lebih Tua dan Cara Mengakalinya
215 Kata Mutiara Motivasi Penyemangat, Inspirasi untuk Bangkit & Terus Berjuang
Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Rezky Aditya Ayah Kandung Putri Wenny Ariani
130 Kata-Kata Senja Singkat, Keren dan Cocok Jadi Caption Media Sosial
165 Kata Mutiara Kehidupan Terbaik, Dijamin Bikin Tambah Semangat!
120 Kata Minta Maaf untuk Orang Terkasih, Menyentuh, Penuh Makna, Tulus dari Hati
Kabar Anak Ridwan Kamil Hilang Buka Kembali Trauma Zaskia Mecca Terseret Arus Sungai di Sentul
Dimas Beck Berduka, Bagikan Video Kenangan Bersama Orang Tersayang: I Love You Most