Dream - Pengasuh Aghnia Punjabi, IPS, yang dilaporkan karena dugaan penganiayaan terhadap bocah berumur 3 tahun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Aghnia juga langsung menjalani tahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Sebelum kasus ini terbongkar, Aghnia tidak menaruh curiga terhadap IPS yang telah bekerja setahun dengannya setahun.
Dia juga tak pernah melihat tingkah aneh maupun sikap kasar yang dilakukan IPS kepada anaknya.
Kejadian yang menimpa anaknya membuka mata Aghnia soal perangai pengasuhnya tersebut. Selebgram ini baru menyadari bahwa IPS bersikap kejam kepada putrinya yang masih berusia 3 tahun hingga membuat mata anaknya babak belur.
Laporan kasus kekerasan pengasuh IPS pada anaknya yang dilakukan Aghnia Punjabi rupanya membuka sosok pelaku yang selama ini belum diketahui publik. Hal itu terungkap dari pengakuan netizen yang pernah mempekerjakan IPS.
Seseorang yang mengaku penyalur asisten rumah tangga (ART) mengatakan pernah menerima keluhan terkait kinerja IPS. Pelaku disebut memiliki perilaku kasar terhadap balita. Padahal, ia merupakan seorang ibu dari satu anak yang masih kecil.
" Itu kan dia basic-nya ART bu. Terus ada laporan salah satu customer saya dari luar pulau, kalau dia pernah kasar juga sama anak balita," bunyi pesan seorang warganet kepada Aghnia Punjabi.
Diketahui juga IPS pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun baru bekerja setahun, IPS sudah bertingkah dengan mencuri ponsel dan uang.
" Dia (IPS) memang bermasalah banget. Sering minta pulang alasan mamanya sakit. Aku anggap saudara sendiri, belikan baju, makanan yang sama yang aku makan tanpa beda meja, tidur di kamar AC dan kamar mandi dalam, tapi masih tega bawa HP dan uang," kata netizen yang lain.
Aghnia pun kecewa dengan agency penyalur pengasuh anaknya itu karena mempekerjakan orang yang tidak kompeten dibidangnya.
" Ada yang bilang dia basic ART tapi di agency TERKENAL yang saya ambil dia suster dengan gaji yang lumayan mahal juga dan saya ambil kontrak setahun, perangainya sopan, dan seperti lemah lembut, termyata IBLIS!" tuturnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menjerat IPS dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana lima tahun penjara.
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online