Dream - Pelaku yang diduga paedofil yang dilaporkan artis Nafa Urbach sudah diringkus polisi. Dari pengusutan polisi, pelaku berinisial MHHS diduga sering mengirimkan gambar asusila secara ke Nafa Urbach.
" Jadi sering kirim gambar ke pesan Instagramnya Nafa Urbach," kata Kepala Unit V Sub Direktorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Pelaku mengirim gambar asusila dan pesan melalui ke Direct Massage (DM) Instagram Nafa Urbach.
Saat mengirimkan foto tak senonoh itu, pelaku menggunakan dua akun instagram dengan nama @sofyanyahna139 dan @hasaanharris.
James menjelaskan, sebelum mengirimkan gambar porno, pelaku melihat Nafa Urbach di layar televisi dan mencoba mencari tahu Instagramnya. Di situ, pelaku mulai sering mengirimkan gambar-gambar.
" Dia (pelaku) mengirim intens sejak tgl 15-16 (Agustus) terus, awalnya mengirim Line Today itu. Dia intens mengirimkan gambar atau kata ke akun instagram Nafa," ujar dia.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku melakukan tindakan tidak terpujinya itu hanya iseng saja.
Akibat perbuatannya, pelaku yang masih berusia 19 tahun ini dijerat pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik. (ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!