Roy Kiyoshi, Foto : Kapanlagi.com/ Muhammad Akrom Sukarya
Dream - Sepekan mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan, Roy Kiyoshi tak bisa lagi merasakan tidur nyenyak. Selebriti ini telah ditetapkan debagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkoba.
Kuasa hukum Roy Kiyoshi, Henry Indraguna, mengatakan kliennya tak bisa tidur nyenyak karena selalu diganggu mahluk halus.
" Iya dia kemarin cerita katanya banyak (hantu) di situ, banyak sekali. Karena banyak itu lah dia malam enggak bisa tidur lagi," kata Henry Indraguna saat dihubungi, seperti yang dilansir dari Liputan6.
Menurut Henry, Roy sudah menyampaikan keluhannya tersebut ke pihak kepolisian. Namun keluahan dari pria yang mengaku memiliki indera keenam itu tak pernah dihiraukan penyidik.
" Ya pihak penyidik kan cuma ketawa aja, sudah disampaikan. Iya karena mereka enggak memahami kondisi Roy dengan kelebihannya (indigo) ini," tutur dia.
Mempertimbangkan kondisi kliennya yang sering mengalami kejadian tak mengenakan selama di tahanan, Henry berharap asessment diterima dan Roy bisa menjalani rehabilitasi.
" Kami berharap aja, nanti Rabu setelah dilakukan asesmen dikabulkan kemudian dirujuk ke RSKO," kata Henry.
(Sumber : Liputan6/Sapto Purnomo)
Dream - Urine Roy Kiyoshi dinyatakan positif mengandung benzo. Polisi yang menggeledah rumahnya menemukan 21 butir psikotropika saat penyidik mengamankan pria bernama asli Roy Kurniawan itu pada Rabu, 6 Mei 2020.
Setelah dua malam mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tanjung memastikan kondisi Roy tetap dalam keadan baik.
" Kondisinya sangat baik sangat sehat," kata Vivick di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2020.
Vivick menambahkan, Roy juga sudah ditengok oleh keluarganya saat pertama kali diketahui ditangkap polisi.
" Orang tuanya juga sudah berkunjung," kata dia.
Hingga hari ini Roy Kiyoshi masih menjalani pemeriksaan kepolisan terkait kepemilikan barang haram tersebut.
" Saat ini kami sedang melakukan pendalaman kasusnya dan kelanjutan ya akan kami kabarkan," ucap dia lagi.(Sah)
Dream - Selebritis Indonesia, Roy Kiyoshi, tengah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Saat ini, pria berusia 33 tahun ini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan Roy Kiyoshi ditangkap Rabu, 6 Mei 2020 pukul 17.00 WIB.
" Telah menangkap seorang pria bernama Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi, pada saat melakukan penggeledahan di kediamannya di Cengkareng Indah," ucap Vivick.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika. Jumlahnya pun terbilang cukup banyak.
" Kurang lebih ada 21 butir psikotropika," tutur Vivick.
Roy Kiyoshi juga telah menjalani tes urine. Hasilnya, dia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
" Pada saat kita melakukan tes urine, positif Benzo," kata dia.
Sementara, kondisi Roy saat ini dalam keadaan baik. Ibunya juga telah datang menjenguk Roy pada Jumat, 8 Mei 2020 pagi.
" Kondisinya sangat baik, sangat sehat," ucap Vivick.
Vivick melanjutkan saat ini polisi masih menjalakan penyidikan ataskasus yang menjerat Roy. Dia akan terus memberi informasi terbaru secara bertahap.
" Saat ini kami sedang melakukan pendalaman kasusnya dan selanjutnya akan kami kabarkan," kata Vivick.
Sumber: Liputan6.com/Zulfa Ayu Sundari
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu