Reaksi Steve Emmanuel Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba

Reporter : Amrikh Palupi
Jumat, 22 Maret 2019 16:30
Reaksi Steve Emmanuel Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
Begini tanggapan Steve Emmanuel.

Dream - Steve Emmanuel telah menjalani sidang perdana atas kasus narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 21 Maret 2019. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Steve sebagai pengedar Narkoba.

Dakwaan terhadap pria berusia 35 tahun ini dikarenakan Steve memiliki kokain dalam jumlah besar yaitu 92,4 gram. Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika golongan, " kata Rinaldy selaku JPU dalam persidangan.

Steve Emmanuel

Foto : Bayu Herdianto/Kapanlagi

Mendengar dakwaan JPU, Steve langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Seluruh sanggahan atas dakwaan tersebut akan disampaikan oleh pengacaranya, Jaswin Damanik.

" Kami mengajukan keberatan (eksepsi) dan masalah detilnya saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Steve

Sementara Jaswin berjanji akan menjelaskan detail keberatan tersebut dalam persidangan berikutnya yang akan digelar Kamis, 28 Maret 2019.

" Kami akan mengajukan eksepsi Minggu depan. Sesuai sidang tadi kami akan mengajukan keberatan, tindak lanjut akan kami bacakan dalam persidangan minggu depan," kata Jaswin Damanik.

(Sah, Sumber : liputan6.com/Sapto Purnomo)

1 dari 2 halaman

Steve Emmanuel Pindah Agama Lagi

Dream - Steve Emmanuel hari ini menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kali ini merupakan sidang perdana untuk Steve dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim menanyakan identitas Steve, mulai dari alamat rumah hingga agama yang dianut. " Agama kamu apa?" , tanya Ketua Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 21 Maret 2019.

" Kristen yang mulia," Jawab Steve. Jawaban Steve cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya Steve menjadi mualaf. Ia masuk Islam pada 2008.

Steve bahkan juga berganti nama semenjak memeluk agama Islam menjadi Yusuf Iman.

 

 

2 dari 2 halaman

Steve Emmanuel Terancam Penjara Seumur Hidup

Dream - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat telah merampungkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Tersangka dalam kasus ini adalah artis pria, Steve Emmanuel.

" Berkas (perkara) sudah lengkap," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, Jumat 22 Februari 2019.

Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan dapat menyusun surat dakwaan sehingga kasus ini dapat segera disidangkan.

" Semuanya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," ucap dia.

Dalam berkas perkara, mantan kekasih Andi Soraya itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat 2 serta Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Steve terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Steve ditangkap di sebuah apartemen di Mampang, Jakarta Selatan Desember 2018 lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap sabu.

Selain itu, artis blasteran Indonesia-Amerika ini diduga telah menyelundupkan kokain dari luar negeri. Pengakuannya kepada polisi, Steve telah mengonsumsi narkoba sejak 2008 lalu.

Beri Komentar