Steve Emmanuel (Foto : Kapanlagi.com)
Dream - Steve Emmanuel telah menjalani sidang perdana atas kasus narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 21 Maret 2019. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Steve sebagai pengedar Narkoba.
Dakwaan terhadap pria berusia 35 tahun ini dikarenakan Steve memiliki kokain dalam jumlah besar yaitu 92,4 gram. Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika golongan, " kata Rinaldy selaku JPU dalam persidangan.
Foto : Bayu Herdianto/Kapanlagi
Mendengar dakwaan JPU, Steve langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Seluruh sanggahan atas dakwaan tersebut akan disampaikan oleh pengacaranya, Jaswin Damanik.
" Kami mengajukan keberatan (eksepsi) dan masalah detilnya saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Steve
Sementara Jaswin berjanji akan menjelaskan detail keberatan tersebut dalam persidangan berikutnya yang akan digelar Kamis, 28 Maret 2019.
" Kami akan mengajukan eksepsi Minggu depan. Sesuai sidang tadi kami akan mengajukan keberatan, tindak lanjut akan kami bacakan dalam persidangan minggu depan," kata Jaswin Damanik.
(Sah, Sumber : liputan6.com/Sapto Purnomo)
Dream - Steve Emmanuel hari ini menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kali ini merupakan sidang perdana untuk Steve dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim menanyakan identitas Steve, mulai dari alamat rumah hingga agama yang dianut. " Agama kamu apa?" , tanya Ketua Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 21 Maret 2019.
" Kristen yang mulia," Jawab Steve. Jawaban Steve cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya Steve menjadi mualaf. Ia masuk Islam pada 2008.
Steve bahkan juga berganti nama semenjak memeluk agama Islam menjadi Yusuf Iman.
Dream - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat telah merampungkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Tersangka dalam kasus ini adalah artis pria, Steve Emmanuel.
" Berkas (perkara) sudah lengkap," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, Jumat 22 Februari 2019.
Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan dapat menyusun surat dakwaan sehingga kasus ini dapat segera disidangkan.
" Semuanya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," ucap dia.
Dalam berkas perkara, mantan kekasih Andi Soraya itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat 2 serta Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Steve terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Steve ditangkap di sebuah apartemen di Mampang, Jakarta Selatan Desember 2018 lalu. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan kokain seberat 92,04 gram dan alat hisap sabu.
Selain itu, artis blasteran Indonesia-Amerika ini diduga telah menyelundupkan kokain dari luar negeri. Pengakuannya kepada polisi, Steve telah mengonsumsi narkoba sejak 2008 lalu.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media