Pasal dan Denda yang Potensi Dilanggar Zaskia Gotik

Reporter : Amrikh Palupi
Kamis, 24 Maret 2016 09:01
Pasal dan Denda yang Potensi Dilanggar Zaskia Gotik
Nico juga menjelaskan Zaskia akan terancam kurungan penjara jika memang tindakannya terbukti melecehkan lambang negara Indonesia.

Dream - Pedangdut Zaskia Gotik diminta beberapa pihak mempertanggung jawabkan tindakannya, yang menyebut 'bebek nungging' sebagai lambang sila kelima pancasila.

'Candaan' Zaskia saat menjadi pengisi acara itu pun kini tengah diproses polisi. Menurut Kanit I Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Nico Setiawan pemilik 'goyang itik' tersebut terancam tiga pasal pidana sekaligus.

" Sampai detik ini kita fokus laporan ZG itu. Ada tiga undang-undang (UU) yakni UU 24 tahun 2009, pasal KUHP dan UU ITE," kata Kompol Nico saat ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu 23 Maret 2016.

Nico juga menjelaskan Zaskia akan terancam kurungan penjara jika memang tindakannya terbukti melecehkan lambang negara Indonesia.

" Ada yang 5 tahun dan ada yang 4 tahun. Kita fokus terkait penyidikan terkait kasus masyarakat. Kita ingin membuktikan pidana," tandasnya.

Bukan hanya mendekam di penjara, menurut Nico, Zaskia juga bisa saja didenda ratusan juta rupiah. " Ada di salah satu pasal. Ya segitu Rp. 500 juta," pungkas Nico.

Hingga kini pihak polisi masih menyelidiki rekaman saat Zaskia melontarkan 'candaan' itu.

" Sementara ini arahnya ada unsur menghina. Nanti kita buktikan saja dari rekaman itu dan keterangan saksi," tambah Nico.

Sementara ini, baru saksi dari rekan-rekan artis yang sudah dipanggil ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi. Sederet artis tersebut diantaranya Julia Perez, Deny Cagur, Ayu Ting-ting, Raffi Ahmad, Ayu Dewi Syahnaz, dan Dede.

Setelah semua pengisi acara selesai, barulah para tim program 'Dahsyat' yang dipanggil untuk memberikan kesaksian. Kemudian terakhir Zaskia.

" Setelah tim kreatif dan produser baru Zaskia. Senin (28 Maret 2016) tim kreatif, tim produser, dan eksekutif produser dipanggil," tandasnya.

Minta Maaf

Zaskia Gotik mengakui kesalahannya melecehkan lambang sila ke-5 Pancasila. Juga kekhilafan menyebutkan tanggal proklamasi saat mengisi program acara televisi.

Tidak mau masalah ini menjadi rumit, pelantun `Satu Jam Saja` ini langsung meminta maaf secara terbuka. Permohonan maaf itu ditayangkan di program yang sama.

" Neng di sini mau minta maaf sebesar-besarnya untuk seluruh masyarakat Indonesia dan negara," ucap Zaskia Gotik saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu 16 Maret 2016.

(Ism) 

Beri Komentar