Demo Buruh (Foto: Liputan6.com)
Dream - Aksi demo buruh besar-besaran terjadi pada hari ini, Senin 12 April 2021, atau sehari sebelum Puasa 2021. Diperkirakan sebanyak 10 ribu buruh dari 1.000 pabrik menggelar aksi unjuk rasa yang berlangsung selama 3 am dari dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Aksi serupa serentak akan dilaksanakan di 150 Kabupaten/Kota dari 20 Provinsi.
Dikutip dari keterangan KSPI, pimpinan serikat pekerja dan perwakilan buruh di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional akan melakukan aksi terbatas di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, seperti Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kantor gubernur dan kantor bupati/walikota.
Pimpinan serikat pekerja dan puluhan ribu buruh di tingkat pabrik/perusahaan melakukan aksi di lokasi perusahaan (di dalam pagar perusahaan) dan tidak boleh keluar pagar, dengan mengikuti standar protokol kesehatan di pabrik/perusahaan masing-masing.
Ratusan ribu buruh yang tidak ikut dalam aksi lapangan direncanakan mengikuti aksi virtual secara live streaming.
Dalam aksi demo ini, buruh menyuarakan 4 tuntutan, yaitu:
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika bersikeras untuk menerapkan Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19.
Sebab, hal itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
" Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apa pun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR, sebagaimana diatur dalam PP 78 Tahun 2015," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat 19 Maret 2021.
Bos KSPI ini bilang, penolakan keras atas SE tahun 2020 lalu tersebut sangat wajar. Mengingat besar kemungkinan bagi perusahaan untuk kembali menerapkan skema pembayaran THR tahun ini bakal dicicil ataupun di potong.
" Tentu KSPI dan buruh Indonesia menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran atau yang bentuknya apa pun surat yang kalau mengatur THR itu bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayarkan oleh pengusaha di bawah 100 persen," bebernya.
Hingga saat ini PP 78/2015 tentang Pengupahan masih berlaku. Untuk itu, dia meminta skema pembayaran THR tidak boleh dicicil dan nilai yang diberikan harus 100 persen penuh.
" Walaupun sudah keluar 4 peraturan pemerintah turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, tapi PP 78 Tahun 2015 tidak dicabut. Dasar pemberian THR itu adalah PP 78 Tahun 2015 yang belum dicabut sampai hari ini. Dengan demikian dia masih berlaku," ucap dia menekankan.
Sumber: liputan6.com
Advertisement
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5 Persen, Prabowo: Masih Tinggi Dibandingkan Seluruh Dunia
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini