Demo Buruh Oleh Partai Buruh/ Foto: Instagram @partaiburuh_
DREAM.CO.ID - Gelombang unjuk rasa besar dari kalangan buruh akan kembali mewarnai jalanan Indonesia pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi yang akan berlangsung secara serentak di Jakarta dan 38 provinsi ini dipelopori oleh Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah serikat pekerja lainnya.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aksi ini akan mengusung tema ‘HOSTUM’ atau singkatan dari ‘Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah’.
Said Iqbal, Presiden partai Buruh, Menyerukan Aksi pada 28 Agustus 2025 | Instagram @partaiburuh_
“ ... Sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek akan masuk ke Jakarta, aksi pada 28 Agustus tersebut. Sedangkan, di provinsi-provinsi lainnya dan Kabupaten Kota, terutama di kota-kota industri, akan serempak juga pada tanggal 28 Agustus melakukan aksi buruh besar-besaran …” kata Said Iqbal dalam video yang diunggah di akun media sosial Partai Buruh.
Menurut Iqbal, aksi kali ini bukan sekadar menuntut perbaikan upah, tetapi juga menyangkut masa depan perlindungan pekerja di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa buruh akan terus mengawal hingga DPR benar-benar menjalankan putusan MK terkait undang-undang perburuhan.
Di Ibu Kota, massa dipusatkan di dua titik vital, yakni depan Gedung DPR/MPR RI Senayan dan Istana Negara. Sejak pukul 09.00 WIB, ribuan buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, serta wilayah Jakarta akan mulai berkumpul di lokasi tersebut.
Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah. Di Surabaya, titik kumpul ditetapkan di depan Balai Kota dan kantor DPRD setempat. Di Bandung, ribuan pekerja akan memusatkan aksinya di Gedung Sate.
Hal serupa juga akan berlangsung di Medan, Semarang, Makassar, Batam, hingga Jayapura. Dengan kata lain, lebih dari 300 kabupaten/kota dipastikan ikut serta dalam gelombang unjuk rasa ini.
Dalam aksi nasional kali ini, ada satu isu besar yang menjadi sorotan utama, yaitu tuntutan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
Buruh menilai, kenaikan tersebut penting untuk menyesuaikan dengan lonjakan biaya hidup dan kebutuhan layak pekerja.
Selain tuntutan soal kenaikan upah minimum, massa buruh juga membawa enam tuntutan utama lainnya, yaitu:
Salah satu tuntutan paling mendasar dari buruh adalah penghapusan sistem alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan pekerja.
Selain itu, mereka menolak kebijakan upah murah yang dianggap tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak.
Tuntutan ini juga mencakup pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang membatasi outsourcing, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk mengawasi perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa dasar yang jelas.
Tuntutan ini mencakup kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak atas pesangon, tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua (JHT), dan diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.
Buruh meminta agar DPR segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tanpa lagi mengacu pada skema Omnibus Law Cipta Kerja.
Aksi ini juga menyerukan agar DPR mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah memperkuat pemberantasan korupsi.
Buruh menuntut agar DPR melakukan desain ulang sistem pemilu 2029, guna memastikan proses politik yang lebih adil dan transparan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi pihaknya telah mengetahui rencana aksi buruh tersebut.
Ia menekankan bahwa aspirasi buruh berhubungan erat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang meminta agar aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari Omnibus Law.
" Setahu saya tanggal 28 itu kan ada aspirasi dari teman-teman buruh, menyikapi keputusan MK yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Agustus 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan DPR pada prinsipnya mengikuti keputusan MK. Namun, ia menilai parlemen membutuhkan waktu untuk menyusun revisi undang-undang tersebut.
“ Cuma memang kita perlu waktu saja, untuk kemudian mempersiapkan revisi undang-undangnya,” tambahnya.
Dasco juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional warga negara, sepanjang dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah