Kota Bengkulu Terima Aset PSU Dari Dua Pengembang Perumahan (Media Center Kota Bengkulu)
Dream - Dua pengembang perumahan terkemuka, PT Lineska Kencana dan PT Laksita Bangun Persada menyerahkan aset berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas ke Pemerintah Kota Bengkulu. Dua perusahaan properti ini merupakan pengembang perumahan Royal Residence yang berlokasi di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Aset tersebut diterima oleh Plt Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, di masjid komplek Royal Residence. Hadir mendampingi Dedy yaitu Kepala Dinas Permukiman Kota Bengkulu, I Made Ardana.
" Penyerahan aset dari pengembang ke pemerintah ini merupakan langkah yang baik karena sejatinya pemerintah dapat membangun berbagai fasilitas, salah satunya ialah jalan," ujar Dedy.
Dedy mengatakan Pemkot dapat membangun fasilitas jika sudah ada penyerahan dari pengembang. " Kalau kita bangun tanpa diserahkan dahulu dapat menjadi temuan nantinya," ucap Dedy.
Dedy pun berpesan kepada para pengembang di Kota Bemgkulu agar tidak membangun perumahan di dataran rendah yang rawan banjir. Pihaknya akan lebih selektif memberikan izin pembangunan, mengingat banyaknya komplek perumahan di dataran rendah yang terendam banjir saat hujan.
" Contohnya perumahan Ejuka, setelah ditelusuri sudah banyak persoalan di sana saat izin pembangunan. Karena terus dipaksa makanya sekarang perumahan tersebut banjir apabila hujan intensitas tinggi terjadi di Kota Bengkulu," ucap dia.
Jika membangun di dataran rendah, Dedy meminta sistem drainase harus dibangun dengan baik. Sehingga dapat mencegah terjadinya banjir.
" Air dapat mengalir di saluran drainase tersebut,” tambahnya.
Selain banjir, Dedy juga mengingatkan permasalahan jalan perumahan banyak yang sempit. Kondisi ini tentu menyulitkan warga.
" Jadi saya minta para pengembang membangun sesuai standar yang telah ditentukan," ucap Dedy.
Sumber: Media Center Kota Bengkulu
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000

NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan

Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib