(Foto Ilustrasi)
Dream - Angka perkawinan anak di Indonesia masih terbilang tinggi. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihimpun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015.
Tercatat 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. Bahkan setiap tahun, sekitar 300 ribu anak perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 16 tahun.
Menteri PPPA Yohana Yembise mengatakan tingginya angka perkawinan usia anak tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka kemiskinan, norma sosial budaya yang berlaku dan ketidaksetaraan gender dalam keluarga.
" Anak-anak harus menikmati masa anak-anak. Tugas kita menyelamatkan anak-anak. Jangan sampai di kemudian hari, anak-anak justru jadi victim yang di kemudian hari menyalahkan kita," ujar Yohana dalam acara Diskusi Media tentang Perkawinan Anak, di Jakarta Pusat, Senin 6 Agustus 2018.
Sejumlah strategi dan upaya dilakukan Kementerian PPPA untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak. Salah satunya mendorong revisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu menaikkan batas usia perkawinan.
Dalam Undang-Undang itu disebutkan perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, serta memenuhi syarat-syarat perkawinan.
© Dream
Namun, lanjut Menteri Yohana, batas minimal usia perkawinan itu masih belum ideal dan dapat mendorong praktik perkawinan anak. Dia pun mendesak agar batas minimal usai pernikahan untuk seorang wanita harus dinaikkan.
" Idealnya di atas 21 tahun. Untuk perempuan bagusnya 20 tahun dan laki laki 22 tahun," kata profesor perempuan pertama Papua.
Selain itu, Kementerian PPPA juga melakukan " Forum Pencegahan Perkawinan Anak" yang ditujukan pada tokoh agama dan guru, yang telah dilakukan di 14 provinsi.
Peran ulama juga dilibatkan memperoleh sosialisasi terkait dampak perkawinan usia anak sehingga diharapkan mengedukasi masyarakat agar tidak menerapkan perkawinan anak di keluarganya.
" Misalnya tentang fiqih perkawinan. Kalau perlu dimasukkan ke kurikulum di sekolah dan pesantren," kata Cendikiawan Muslim, Nazaruddin Umar yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.
Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPA, Lenny N Rosalin menambahkan
ada beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk pencegahan pernikahan di usia dini, yakni pendidikan agama, didikan orangtua, dan menjauhi pergaulan negatif.
" Jadi diedukasi mencegah itu dimulai dari keluarga (orangtua). Kemudian sekolah, supaya punya pemahaman untuk sekolah dulu, minimal lulus SMA sebelum Menikah. Selain itu lingkungan, tokoh adat, institusi untuk diedukasi petugas KUA," ujar Lenny.
Banyak yang Menikah Usia Anak, Ini Penyebab dan Bahanya
" Sosialisasi perkawinan anak diperlukan (pada orangtua), misalnya tentang fiqih perkawinan. Kalau perlu dimasukkan ke kurikulum di sekolah dan pesantren," ujar Prof. Dr. Nazaruddin Umar yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.