57 Pegawai Dipecat Tanpa Pesangon dan Pensiun, Ini Jawaban KPK

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 21 September 2021 15:00
57 Pegawai Dipecat Tanpa Pesangon dan Pensiun, Ini Jawaban KPK
Giri Suprapdiono membeberkan, dia bersama 56 pegawai yang dipecat akibat Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tak mendapat pesangon maupun tunjangan.

Dream - Direktur Sosialiasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Giri Suprapdiono, mengaku tidak mendapat pesangon setelah diberhentikan karena tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebanyak 56 pegawai lain di KPK juga mengalami nasib yang sama.

" 57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua & BPJS," tulis Giri pada akun Twitter @girisuprapdiono.

Pada SK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai KPK disebutkan, diktum ke dua berbunyi bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait hal tersebut ia pun menyinggung pegawai swasta dan buruh pabrik yang dipecat masih menerima uang pesangon saat dipecat oleh perusahaan.

" Buruh pabrik pun msh dapat pesangon, tidak untuk 57!," lanjutnya.

1 dari 3 halaman

Dicampakkan Layaknya Sampah

Giri merasa pemberantasan korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal, menurutnya, 57 pegawai KPK yang dipecat itu sudah banyak berjasa menyelamatkan uang negara dari para koruputor atau maling yang mencuri ratusan triliun.

" Pemberantas korupsi dicampakkan layaknya sampah. Padahal mrk telah berjasa menyelamatkan uang negara dr koruptor pencuri ratusan trilun. Tetapi gelagat seakan mrk melakukan " kebaikan" dgn memberikan tunjangan hari tua & disalurkan ke BUMN, hanyalah akal bulus belaka," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Klarifikasi KPK

Sementara itu, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memastikan akan memenuhi hak 57 pegawai yang diberhentikan dengan hormat untuk mendapatkan tunjangan hari tua.

" Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat pensiun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari Merdeka.com, Selasa 21 September 2021.

Ali mengatakan tunjangan hari tua merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas).

" Termasuk segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari " benefit" kepesertaan program tunjangan hari tua yang besarannya ditetapkan KPK dan pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," kata Ali.

3 dari 3 halaman

Besaran Tunjangan Hari Tua

Pelaksanaan tunjangan hari tua tersebut, lanjut dia, diatur secara rinci melalui Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

" Besaran iuran tunjangan hari tua tiap bulannya, yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji terdiri atas 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai," ucap Ali.

Ia mengatakan pemenuhan hak keuangan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK.

Beri Komentar