6 Saksi Kasus Pembunuhan Angeline di Bawah Perlindungan LPSK

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 1 Juli 2015 18:41
6 Saksi Kasus Pembunuhan Angeline di Bawah Perlindungan LPSK
LPSK akan memberikan perlindungan apapun yang dibutuhkan, seperti kesehatan hingga save house kepada para saksi.

Dream - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan memberikan jaminan perlindungan terhadap enam orang saksi yang dianggap mengetahui kasus pembunuhan bocah 8 tahun, Angeline (Engeline). LPSK menemui langsung para saksi untuk menggali informasi terkait kasus tersebut.

Para saksi tersebut dibawa oleh P2TP2A Kota Denpasar. Mereka seperti orangtua kandung Angeline, Hamidah dan Achmad Rosidik telah dimintakan perlindungan kepada LPSK.

" Ada enam saksi yang dimintakan perlindungan kepada LPSK," ujar Sekretaris P2TP2A Denpasar, Siti Sapurah, Rabu, 1 Juli 2015.

Wanita yang kerap disapa Ipung ini mengaku juga menjadi salah satu orang yang dimintakan perlindungan LPSK. Ini lantaran dia kerap mendapatkan intimidasi sepanjang kasus pembunuhan tersebut.

" Jadi, total yang dimintakan perlindungan ada tujuh orang," kata dia.

Sementara itu, Ketua LPSK Askari Razak mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan para saksi kasus pembunuhan Angeline.

" Perlindungan macam-macam sesuai yang dibutuhkan. Selain administrasi, kami juga memberikan perlindungan kesehatan, pengawalan hingga save house. Besok kami mendalami lagi," kata Askari.

Laporan: Berry Putra

Beri Komentar