Dream - Sebanyak 65 pengacara dikabarkan siap membela Pegi Setiawan alias Perong yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon. Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni, mengatakan bahwa para pengacara tersebut tergabung secara sukarela.
Ia menjelaskan, para pengacara itu datang dari berbagai daerah dengan latar belakang organisasi yang berbeda-beda. Menurutnya, mereka tergugah membela Pegi meskipun tak mendapat bayaran.
" Mereka semua itu tergugah tidak dibayar oleh keluarga Pegi Setiawan, ingin membantu menegakkan keadilan," ungkap Toni.
Jumlah pengacara tersebut, kata Toni, masih bisa bertambah jika memang dibutuhkan. Ia menyebut, para pengacara datang dari wilayah Cirebon, Indramayu, Brebes, Kuningan, Jakarta, Bandung, Majalengka, bahkan dari luar Jabodetabek.
" Kita lihat situasi, seandainya kalau memang harus ditambah maka akan kita tambah," ujarnya.
Toni mengatakan, banyak pengacara menawarkan diri menjadi tim kuasa hukum, sebab meyakini Pegi Setiawan bukan pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki.
Ia menjelaskan, seorang pengacara tidak akan langsung menerima klien tanpa melihat dasar hukum yang menjadi pertimbangan.
Sebelum menentukan, mereka akan menganalisa yang merupakan kode advokat jika ingin membela seseorang atau klien harus ada dasar hukum. Dan hasil dari analisa para pengacara, mereka meyakini jika Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong.
" Sehingga kami semua (Pengacara) yakin bahwa Pegi Setiawan itu tidak bersalah, itu dasarnya," ucap dia.
Ia juga menyebut terdapat bukti yang bisa menjadi landasan kuat Pegi bukan pelaku pembunuhan, yaitu bukti pembayaran gaji.
Menurut Toni, slip gaji milik yang dipegang oleh ayah Pegi, yaitu Rudi, membuktikan bahwa mereka bekerja di Bandung pada waktu terjadinya pembunuhan.
Toni menjelaskan, slip gaji tersebut merupakan bukti pembayaran untuk 8 orang pekerja, termasuk Pegi Setiawan. Dalam slip gaji itu, tercatat uang Rp5,3 juta untuk 8 orang pekerja yang diterima ayah Pegi di tanggal 26 Agustus 2016 dan 2 September 2016.
" Artinya kalau salah satu pulang atau tidak ada, maka angkanya tidak Rp5,3 juta, termasuk di dalamnya milik Pegi Setiawan," ungkapnya.
Ia menilai, bukti slip gaji itu sangat menguatkan bagi Pegi untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan di tahun 2016 hingga menewaskan 2 korban tersebut.
Selain itu, keterangan dari pemilik kos tempat Pegi berada di Bandung, juga menjadi bukti penguat.
" Ini menguatkan (slip gaji) dan pemilik kos yang di ketapang juga menguatkan yang sudah ikut diperiksa penyidik," tuturnya.
Langkah hukum yang akan dilakukan sebagai bukti pembelaan terhadap Pegi, Toni dan tim kuasa hukum lainnya akan melakukan Gelar Perkara Khusus. Mengingat, Pegi yang berada di Polda Jabar, masih menjalani penyidikan.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur