AG Mantan Pacar Mario Dandy Ngaku Dilecehkan David, Ternyata Cuma Mengarang Cerita

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 11 April 2023 14:07
AG Mantan Pacar Mario Dandy Ngaku Dilecehkan David, Ternyata Cuma Mengarang Cerita
AG terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora.

Dream - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, menyatakan bahwa AG telah memicu kemarahan mantan kekasih Mario Dandy sehingga menganiaya David Ozora. Karena itulah hakaim tunggal ini menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan kurungan kepada AG.

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin 10 April 2023, hakim Sri Wahyuni menyebut bahwa Mario Dandy emosi setelah AG mengaku disetubuhi oleh David Ozora pada 17 Januari 2023.

Karena itulah hakim Sri Wahyuni Batubara menyatakan AG terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana ikut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana.

1 dari 3 halaman

Berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Mario Dandy disebut semakin marah karena AG mengaku dipaksa berhubungan badan alias diperkosa oleh David pada hari itu.

Namun kenyataannya, AG terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

2 dari 3 halaman

Twitter @MellisA_An

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, mengapresiasi pertimbangan hakim menilai AG memenuhi unsur-unsur dakwaan dalam pasal 355 ayat 1 Juncto 55 KUHP soal penganiayaan berat.

“ Dalam Sidang putusan perkara anak AG tadi siang, Hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna,” tulis Mellisa Anggraini.

3 dari 3 halaman

Twitter @MellisA_An

Karenanya, tambah dia, masuk akal jika keluarga korban tak membuka pintu maaf atas penganiayaan berat yang direncanakan Mario Dandy, AG, dan Shane.

“ Pelaku anak AG ini dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta atas penganiayaan berat terencana terhadap anak korban david ozora sehingga tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap pelaku anak ini,” cuitnya.

Beri Komentar