Ahok: Saya Bebas 24 Januari 2019

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 26 Desember 2018 06:02
Ahok: Saya Bebas 24 Januari 2019
Pernyataan itu disampaikan Ahok melalui surat yang ditulis dari dalam tahanan.

Dream - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera bebas pada 24 Januari 2019 mendatang. Kabar kebebasan itu memang sudah sering disampaikan oleh berbagai pihak, tapi kali ini Ahok sendiri yang menyampaikan.

Kabar kebebasan itu ditulis Ahok dalam sebuah surat dari dalam rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Surat tersebut kemudian diunggah oleh adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama di akun Instagramnya.

" Saya segera bebas di 24 Januari 2019," tulis Ahok seperti surat yang diunggah di akun Instagram @fifiletytjahajapurnama diakses Dream, Jumat, 21 Desember 2018.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Masih saja ada Yg tdk percaya dan bilang ini Hoax. � Buat semua Yg kangen dan sayang #ahok memang benar Tgl 24 January #Ahok uda bebas murni. (remisi natal Di ambil kok, jadi uda pasti itu berita hoax Kalau ahok menolak remisi natal). Berita Di Metrotv, soal wawancara #btp juga Benar banget. Silakan pada nonton aja ya. Trima kasih uda pada tanya2 artinya Masih care Gbu all�doakan Yg terbaik all the best � Ps: Soal undangan bisa hubungi team btp Di @basukibtp. Ehm Yg Soal pribadi Silakan tanya sendiri ke koko Ahok, kan bentar lagi beliau bebas� #ahoklovers #ahokshow #basukibtp

Sebuah kiriman dibagikan oleh Fifi Lety Tjahaja Purnama (@fifiletytjahajapurnama) pada

Dalam surat itu, Ahok rupanya secara khusus ingin mengirim surat kepada Meri Hoegeng. Meri diketahui seorang warga yang memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Usia Meri diketahui saat ini sudah berusia 90 tahun. Dalam surat itu, Ahok menyampaikan ketika bebas akan segera menjenguk Meri yang rupanya sedang tdak sehat.

" Cepat sembuh ya bu. Saya sudah jadwalkan untuk mengunjungi ibu di rumah ketika sudah bebas. Tuhan dan juga kami semua sayang sama ibu," ucap dia.

 

1 dari 2 halaman

Ahok Bebas Januari 2019

Dream - Ahok diusulkan mendapat remisi hukuman satu bulan. Sehingga, terpidana kasus penodaan agama yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu bisa bebas bulan depan.

" Pada 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Ade Kusmanto, kepada Dream, Selasa 11 Desember 2018.

Jika usulan remisi diterima, tambah Ade, maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas Januari mendatang. " Diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ucap dia.

Menurut Ade, usulan remisi itu diberikan karena selama dalam penjara Ahok berkelakuan baik. Ahok juga telah menjalankan masa tahanan lebih dari enam bulan.

Pertimbangan lainnya, Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

" Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan, jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya," kata dia.

Saat ini Ahok masih menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia mendekam di sel Mako Brimob sejak 9 Mei 2017.

2 dari 2 halaman

Ahok Bebas Murni Januari 2019, Berapa Total Remisi yang Diterimanya?

Dream - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan bebas pada Januari 2019 mendatang. Kabar tersebut muncul setelah Ahok diusulkan mendapat remisi selama satu bulan pada Natal 2018.

Ahok diketahui mendapat vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama dua tahun. Vonis itu dijatuhkan pada 9 Mei 2017.

" Pada 25 Desember 2018 ini (Ahok) diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Ade Kusmanto kepada Dream, Selasa, 11 Desember 2018

Usulan itu belum bersifat final. Ahok masih harus konsisten mentaati segala peraturan yang ada sampai waktu yang ditentukan.

Jika nantinya Ahok mendapat remisi satu bulan Natal 2018, berapa total remisi yang diterimanya selama menjalankan hukuman pidana?

Seperti diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta itu ditahan sejak 9 Mei 2017. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bersalah atas kasus penodaan agama.

Pada 2017, Ahok mendapat remisi Natal tahun itu selama 15 hari. Remisi kedua yang didapat Ahok yaitu pada 17 Agustus 2018. Ahok mendapat remisi umum selama 2 bulan.

" Jadi total remisi didapat (Ahok) 3 bulan 15 hari," ucap dia.

Ade menjelaskan, usulan remisi Natal 2018 diberikan karena selama dalam tahanan Ahok berkelakuan baik dan telah menjalankan masa tahanan lebih dari enam bulan. Pertimbangan lainnya yakni Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.(Sah)


2 dari 4 halaman
Ahok Bebas Januari 2019?
Dream - Ahok diusulkan mendapat remisi hukuman satu bulan. Sehingga, terpidana kasus penodaan agama yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu bisa bebas bulan depan.

" Pada 25 Desember 2018 ini diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Ade Kusmanto, kepada Dream, Selasa 11 Desember 2018.

Jika usulan remisi diterima, tambah Ade, maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas Januari mendatang. " Diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," ucap dia.

Menurut Ade, usulan remisi itu diberikan karena selama dalam penjara Ahok berkelakuan baik. Ahok juga telah menjalankan masa tahanan lebih dari enam bulan.

Pertimbangan lainnya, Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

" Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan, jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya," kata dia.

Saat ini Ahok masih menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia mendekam di sel Mako Brimob sejak 9 Mei 2017.

 

Beri Komentar