Ferdy Sambo (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dream - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf kepada para asisten rumah tangga (ART) dan ajudan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
" Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka," kata Ferdy Sambo menanggapi kesempatan menanggapi keterangan saksi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2022.
Sambo mengungkap para ajudan sudah seperti anaknya sendiri. Untuk menjalani perkara hukum ini, salah satu ajudannya, Yogi, bahkan terpaksa membatalkan pernikahannya.
" Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya. Karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus membatalkan pernikahan," kata dia.
" Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini. Supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," kata Sambo menambahi.
Tak ketinggalan, Putri juga menyampaikan permintaan maaf kepada para ajudan dan ART-nya yang harus terlibat dalam perkara ini. Dia mendoakan para ajudan dan ART untuk tetap sukses di kemudian hari.
" Saya harus dapat melalui semua ini. Saya berdoa kepada adik-adik sekalian supaya ke depan sukses dan doa terbaik dari saya," tutur Putri.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Selasa, 8 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sama seperti momen saat pasangan suami istri ini menjalani persidangan sebelumnya, Putri dan Ferdi menjadikan momen sidang ini untuk melepas rindu. Keduanya tampak menebar kemesraan dengan berpelukan di ruang sidang.
Dua orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini kompak memakai kemeja putih. Diketahui Putri menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejagung, Jakarta.
Sementara suaminya, Ferdy Sambo menjalani kesehariannya dengan menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Polri, Depok Jawa Barat.
Saat Putri menghampiri Sambo, dia sempat mencium dan dibalas dengan pelukan hangat dari suaminya tersebut. Aksi sepasang suami istri yang harus hidup terpisah di Rutan berbeda ini disambut riuh peserta sidang.
© Dream
Dalam sidang tersebut, jaksa memanggil 13 orang untuk bersaksi namun hanya 10 saksi yang hadir.
© Dream
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 340 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana sementara Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan dengan sengaja.
Advertisement
Video Sri Mulyani Menangis di Pundak Suami Saat Pegawai Kemenkeu Nyanyikan `Bahasa Kalbu`
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
Video Sri Mulyani Menangis di Pundak Suami Saat Pegawai Kemenkeu Nyanyikan `Bahasa Kalbu`
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September