Akal-akalan Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Ubah Aturan demi Wanita Incaran

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 5 Juli 2024 11:36
Akal-akalan Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Ubah Aturan demi Wanita Incaran
DKPP mengungkapkan, Hasyim Asy’ari sengaja mengubah PKPU terkait aturan pernikahan untuk penyelenggara Pemilu.

1 dari 10 halaman

Akal-akalan Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Ubah Aturan demi Wanita Incaran

Akal-akalan Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Ubah Aturan demi Wanita Incaran © Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (26/2/2024). Dalam keterangannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan

2 dari 10 halaman

Dream - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mengungkapkan, sebagai Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari sengaja mengubah peraturan KPU (PKPU) terkait aturan pernikahan untuk penyelenggara Pemilu.


Hal itu disampaikan DKPP saat pembacaan putusan pemecatan Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI, dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap CAT, petugas pemilihan luar negeri (PPLN) asal Belanda.

3 dari 10 halaman

© Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (26/2/2024). Dalam keterangannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan

PKPU dimaksud ada di poin Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

4 dari 10 halaman

Pada aturan revisi itu, ada penghapusan yang berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.

Aturan itu sebelumnya tertuang di Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019. Pada aturan yang direvisi, larangan hanya berlaku dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu saja.

5 dari 10 halaman

© Korban kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, CAT, mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 2024 maverick

6 dari 10 halaman

"Teradu (Hasyim) terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu (CAT). Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat p

kata anggota DKPP J Kristiadi seperti dikutip dari merdeka.com, Jumat, 5 Juli 2024.

7 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

Atas temuan itu, DKPP menilai Hasyim tidak menjaga integritas selaku Ketua KPU.

Selain itu, Hasyim juga diyakini memberikan perlakuan khusus kepada pengadu sejak awal pertemuan.

8 dari 10 halaman

"Teradu mengundang Pengadu dalam acara KPU di mana Pengadu sebagai anggota PPLN tidak memiliki kepentingan langsung dalam acara tersebut. Teradu meluangkan waktu khusus di sela-sela waktu kerjanya dan bertemu dengan Pengadu di Cafe Habitate yang berlokasi

ujar J Kristiadi.

9 dari 10 halaman

© Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/2/2024). Konferensi pers tersebut membahas persiapan Indonesia Election Visit Program

Tidak hanya itu, dalam putusan DKPP, juga mengungkapkan perlakuan khusus Hasyim kepada CAT dilakukan dengan memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura (vide Bukti P-4a).

10 dari 10 halaman

“Teradu juga melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik dengan membuat swavideo pada taping acara 'Tonight Show' berisi titipan salam,"

Beri Komentar