Dream - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mengungkapkan, sebagai Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari sengaja mengubah peraturan KPU (PKPU) terkait aturan pernikahan untuk penyelenggara Pemilu.
Hal itu disampaikan DKPP saat pembacaan putusan pemecatan Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI, dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap CAT, petugas pemilihan luar negeri (PPLN) asal Belanda.
PKPU dimaksud ada di poin Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Pada aturan revisi itu, ada penghapusan yang berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan.
Aturan itu sebelumnya tertuang di Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019. Pada aturan yang direvisi, larangan hanya berlaku dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu saja.
kata anggota DKPP J Kristiadi seperti dikutip dari merdeka.com, Jumat, 5 Juli 2024.
Atas temuan itu, DKPP menilai Hasyim tidak menjaga integritas selaku Ketua KPU.
Selain itu, Hasyim juga diyakini memberikan perlakuan khusus kepada pengadu sejak awal pertemuan.
ujar J Kristiadi.
Tidak hanya itu, dalam putusan DKPP, juga mengungkapkan perlakuan khusus Hasyim kepada CAT dilakukan dengan memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura (vide Bukti P-4a).
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur