Bocah Pemilik Nama Terpanjang di Tuban Akhirnya Dapat Akta Lahir

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 11 November 2021 14:01
Bocah Pemilik Nama Terpanjang di Tuban Akhirnya Dapat Akta Lahir
Akta diterbitkan setelah disepakati nama Cordosega dipendekkan.

Dream - Seorang anak dengan nama terpanjang mencapai 19 kata di Tuban, Jawa Timur, sempat kesulitan mendapatkan akta lahir. Sebab, namanya tidak bisa masuk dalam sistem database Kependudukan dan Catatan Sipil.

Masalah tersebut kini mendapatkan titik temu. Nama anak yang sebelumnya adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta disepakati untuk dipendekkan menjadi R - Akbar Zudan Cordosega Sura Talenta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan pihaknya berkomunikasi secara intensif dengan orangtua dan keluarga agar dicapai kesepakatan terkait nama Cordosega.

Setelah kesepakatan dicapai akhirnya nama yang dipendekkan tersebut bisa diakomodasi dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sehingga bisa diterbitkan akta lahir.

" Meski demikian, nama Cordosega yang sebelumnya silakan tetap menjadi nama adat baginya sehingga ketentuan adat tetap berlaku," ujar Zudan saat menyerahkan akta lahir dan Kartu Identitas Anak di tempat tinggal Corodsega di Bangilan, Tuban, dikutip dari Kemendagri.

Zudan mengungkapkan yang terpenting adalah memenuhi persyaratan ditetapkan Negara. Sehingga pemilik nama tidak lagi kesulitan mendapatkan pelayanan publik.

" Yang penting untuk kepentingan negara, nama lengkap terbaru dari ananda Cordosega kami resmikan di dokumen kependudukan agar mudah mendapatkan berbagai pelayanan publik ke depannya," kata dia.

1 dari 4 halaman

Legowo

Perubahan nama tersebut sempat berjalan alot. Karena paman Cordosega, Mujoko Sahid, sempat menolak dengan anggapan nama panjang tersebut tidak melanggar aturan perundang-undangan apapun.

Namun, akhirnya hati Mujoko luluh setelah diajak bicara oleh Zudan. Zudan menawarkan solusi terbaik yang sama-sama tidak merugikan.

" Itulah mengapa kami bersedia mengganti nama lengkap Cordosega karena terkena apa yang kami sebut istilahnya sebagai pasal sungkan," kata Mujoko.

Ayah Cordosega, Arif Akbar, mengaku senang akhirnya persoalan administrasi anaknya bisa diselesaikan. Kini, dia tidak perlu lagi kesulitan mengurus dokumen administrasi untuk anaknya.

2 dari 4 halaman

Anak Tak Dapat Akta Selama 3 Tahun Gegara Namanya Terdiri 19 Kata, Ortu Buat Surat Terbuka untuk Jokowi

Dream - Pasangan suami istri (pasutri) asal Tuban melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Isi surat tersebut memohon kepada Jokowi agar putra keduanya dibantu segera mendapatkan akta kelahiran.

Pasutri itu bernama Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Tuban.

Keduanya nekat mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo karena hampir tiga tahun perjuangannya untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya tak kunjung berhasil. Pasalnya, nama anaknya dinilai terlalu panjang karena terdiri 19 kata.

3 dari 4 halaman

Anak mereka yakni bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Lahir pada Minggu, 6 Januari 2019.

" Saya sudah berjuang 3 tahun untuk mengurus akta kelahiran ke dinas. Tiap datang disuruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Akbar, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 5 Oktober 2021.

Nama bayi

Arif Akbar mengaku selaku orang tua berharap anaknya mendapatkan pengakuan sah dari Negara dengan cara diterbitkannya akta kelahiran dan dokumen administrasi lain. Mengingat dalam waktu dua tahun kedepan anaknya akan masuk jenjang pendidikan sekolah. Maka, membutuhkan identitas anak yakni akta kelahiran.

" Harap kami anak saya mendapatkan pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen lainya. Bukan disuruh mengganti nama anak tersebut," jelasnya.

4 dari 4 halaman

Batas Maksimal Nama

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban Rahmad Ubaid, mengaku saat ini untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk bio data kependudukan terbatas 55 karakter dan spasi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

" Sebelum akta di proses, harus masuk dulu dalam bio data base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil/max 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akta, KK dan KTP semua terbatas max 55 karakter huruf termasuk spasi," pungkasnya.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar