Aksi Berani Kompol Ocha, Kapolsek Menteng Yang Usir Preman Dan Satpol PP Di Rumah Wanda Hamidah
Dream - Artis sekaligus politikus Wanda Hamidah belum lama ini kembali menjadi sorotan. Ia membagikan momen ketika rumahnya didatangi petugas Pemerintah Kota Jakarta Pusat, personel Satpol PP, preman hingga kepolisian.
Ia mengaku mendapatkan paksaan untuk pengosongan rumahnya yang berada di Menteng. Mengetahui hal ini, Kapolsek Menteng, Kompol Rosana Albertina Labobar atau dikenal dengan Ocha melakukan tindakan tegas.
Dengan berani, dirinya mengusir preman hingga satpol PP yang datang ke rumah Wanda Hamidah.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @wanda_hamidah, Ocha tampak dengan berani mengusir para preman dan juga Satpol PP yang kala itu menyerbu kediaman Wanda.
" Enggak ada preman, enggak ada pol PP lagi di sini semuanya pulang! Ini saya Kapolsek dan anggota saya itu sudah ada di sini, jadi saya mau steril!," tegas Ocha.
Ia menjelaskan jika permasalahan yang terjadi sudah menjadi urusan antara pihak Wanda Hamidah dan pengacaranya.
Ocha menegaskan bahwa dirinya bersama petugas kepolisian yang bertugas bisa melakukan penjagaan dengan aman.
" Ini semua itu biarkan jadi urusan bu Wanda sama lawyer. Biar saya yang jaga di sini! Ayo-ayo, jadi silakan bubar ya. Sekali lagi saya bilang silakan bubar!," ucapnya.
" Hebat Bu Ocha Kapolsek Menteng @1_menteng salut.. perempuan dan berani.. Pesan Pak @jokowi bela yang lemah.. Bismillah.. @listyosigitprabowo @kapoldametrojaya Pak Kapolres Jakarta Pusat," puji Wanda dalam postingannya.
Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat, Suryani, menyebutkan, rumah yang ditinggali oleh Wanda saat ini merupakan milik Japto Soerjosoemarno.
Wanda disebut hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), akan tetapi masa berlakunya sudah habis sejak 2012.
Ani mengatakan, sebagai pemegang SIP yang masa berlakunya sudah habis, maka Wanda tak diizinkan lagi atas bangunannya.
" Pada saat 2010 itu pak Japto membeli ini (rumah Wanda Hamidah). Awalnya yang punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan kemudian diterbitkan. Nah yang mempunyai SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, SIP sudah mati sejak 2012," kata Ani, dilansir dari merdeka.com, Rabu 19 Oktober 2022.
" Bukan kepemilikan, atas bangunnya saja," imbuhnya.
Japto disebut telah membiarkan Wanda tinggal di rumah tersebut selama kurun waktu 10 tahun sembari melakukan mediasi.
" Sudah upaya di 2012, itu mau orangnya dan diberi pergantian oleh beliau, sudah dimediasi kan juga selama 10 tahun tidak berkenan dan dilakukan upaya, dan dilakukan somasi atas tanah," ujar Ani.
View this post on Instagram
Advertisement
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
BCA dan Entitas Raih Laba Bersih Rp43,4 Triliun hingga Kuartal III 2025
Mentereng! Penampakan Jam Tangan Suami Nikita Willy Senilai Rp9 Miliar