Aksi Berani Kompol Ocha, Kapolsek Menteng yang Usir Preman dan Satpol PP di Rumah Wanda Hamidah

Reporter : Nabila Hanum
Kamis, 20 Oktober 2022 07:00
Aksi Berani Kompol Ocha, Kapolsek Menteng yang Usir Preman dan Satpol PP di Rumah Wanda Hamidah
Ocha nampak dengan berani mengusir para preman dan juga satpol PP yang kala itu menyerbu kediaman Wanda.

Dream - Artis sekaligus politikus Wanda Hamidah belum lama ini kembali menjadi sorotan. Ia membagikan momen ketika rumahnya didatangi petugas Pemerintah Kota Jakarta Pusat, personel Satpol PP, preman hingga kepolisian.

Ia mengaku mendapatkan paksaan untuk pengosongan rumahnya yang berada di Menteng. Mengetahui hal ini, Kapolsek Menteng, Kompol Rosana Albertina Labobar atau dikenal dengan Ocha melakukan tindakan tegas.

Dengan berani, dirinya mengusir preman hingga satpol PP yang datang ke rumah Wanda Hamidah.

1 dari 5 halaman

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @wanda_hamidah, Ocha tampak dengan berani mengusir para preman dan juga Satpol PP yang kala itu menyerbu kediaman Wanda.

" Enggak ada preman, enggak ada pol PP lagi di sini semuanya pulang! Ini saya Kapolsek dan anggota saya itu sudah ada di sini, jadi saya mau steril!," tegas Ocha.

Ia menjelaskan jika permasalahan yang terjadi sudah menjadi urusan antara pihak Wanda Hamidah dan pengacaranya.

2 dari 5 halaman

Ocha menegaskan bahwa dirinya bersama petugas kepolisian yang bertugas bisa melakukan penjagaan dengan aman.

" Ini semua itu biarkan jadi urusan bu Wanda sama lawyer. Biar saya yang jaga di sini! Ayo-ayo, jadi silakan bubar ya. Sekali lagi saya bilang silakan bubar!," ucapnya.

" Hebat Bu Ocha Kapolsek Menteng @1_menteng salut.. perempuan dan berani.. Pesan Pak @jokowi bela yang lemah.. Bismillah.. @listyosigitprabowo @kapoldametrojaya Pak Kapolres Jakarta Pusat," puji Wanda dalam postingannya.

3 dari 5 halaman

Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat, Suryani, menyebutkan, rumah yang ditinggali oleh Wanda saat ini merupakan milik Japto Soerjosoemarno.

Wanda disebut hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), akan tetapi masa berlakunya sudah habis sejak 2012.

Ani mengatakan, sebagai pemegang SIP yang masa berlakunya sudah habis, maka Wanda tak diizinkan lagi atas bangunannya.

" Pada saat 2010 itu pak Japto membeli ini (rumah Wanda Hamidah). Awalnya yang punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan kemudian diterbitkan. Nah yang mempunyai SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, SIP sudah mati sejak 2012," kata Ani, dilansir dari merdeka.com, Rabu 19 Oktober 2022.

4 dari 5 halaman

" Bukan kepemilikan, atas bangunnya saja," imbuhnya.

Japto disebut telah membiarkan Wanda tinggal di rumah tersebut selama kurun waktu 10 tahun sembari melakukan mediasi.

" Sudah upaya di 2012, itu mau orangnya dan diberi pergantian oleh beliau, sudah dimediasi kan juga selama 10 tahun tidak berkenan dan dilakukan upaya, dan dilakukan somasi atas tanah," ujar Ani.

Beri Komentar