Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
Dream - Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad melaporkan Alpin Andria, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, telah menjalani pemeriksaan marathon termasuk psikologis. Dalam salah satu pengakuan, tersangka mengaku terganggu oleh suara ceramah dari Syekh Ali Jaber.
" Tadi malam juga kita sudah melakukan gelar perkara, sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan," ujar Pandra.
Menurut Pandra, dari pemeriksaan psikologis diketahui tersangka menusuk Syekh Ali Jaber karena gelisah dengan acara pengajian tersebut. Penyebabnya suara dari microfone di tempat pengajian itu terdengar sangat dekat karena lokasi rumah pelaku tidak jauh lokasi Syeikh Ali Jaber berceramah.
Didorong rasa kesal dengan gangguan suara tersebut pelaku akhirnya mengambil benda tajam dan pergi ke lokasi untuk menusuk Syekh Ali Jaber.
" Adanya unsur mengancam nyawa dari korban dan keterangan saksi-saksi yang sudah melihat langsung baik yang berada di sekitar lokasi maupun saksi-saksi lain yang mendukung telah kita dapatkan," kata Pandra.
Dari hasil penyelidikan, Pandra mengatakan pelaku melakukan penusukan tidak atas perintah dari golongan atau kelompok tertentu. Penusukan tersbut murni dilakukan pelaku sendiri.
" Tim psikiater telah menanyakan itu berulang kali kepada tersangka dan tidak ada indikasi pelaku penikaman ini adalah teroris," kata dia.
Saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang mengetahui insiden penusukan tersebut. Baik hadirin pengajian, orang di sekitar lokasi, juga tetangga dan keluarga pelaku.
" Termasuk ibu-ibu yang diajak foto oleh korban dan paman tersangka," ucap Pandra.
Dalam penyelidikan, Polda Lampung turut melibatkan sejumlah pihak seperti Densus 88 Antiteror dan Pusdokkes Bareskrim Polri. Ini agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan cepat tanpa menyisakan celah.
" Kehadiran tim-tim tersebut untuk memperkuat lagi di dalam kontruksi pasal, melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya tujuannya seperti itu," kata Pandra.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 juncto Pasal 53 subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-undang Kedaruratan Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya yaitu hukuman mati atau 20 tahun penjara.
" Pelaku terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Argo.
Sumber: Pojoksatu.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'