Mobil Mitsubishi Pajero Sport Pelat RI 1 Mencoba Menerobos Mabes Polri (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Dream - M, pengemudi Mitsubishi Pajero Sport putih berpelat nomor RI 1 telah dipulangkan usai diperiksa polisi. M nekat berusaha menerobos masuk ke Mabes Polri pada Rabu, 25 November 2020.
" Sudah kita kembalikan karena tadi malam setelah dilakukan berita acara interogasi dan klarifikasi, kita tidak melihat ada unsur lain selain pelanggaran lalu lintas," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komusaris Besar Fahri Siregar.
Menurut Fahri, M dijerat Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya yaitu kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.
" Pelanggaran lalu lintasnya yaitu menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan," kata dia.
Tetapi, mobil Pajero yang dikendarai M disita polisi sebagai barang bukti. Fahri juga menjelaskan alasan M sampai nekat beraksi yaitu ingin meminta surat rekomendasi kepada pejabat di lingkungan Mabes Polri yang akan digunakan sebagai atensi bagi kantor Kementerian BUMN dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
" Jadi dia ini pernah berkirim surat terkait masalah kinerja pemerintah dua kementerian tersebut. Tapi dia merasa tidak puas terhadap pelayanan diberikan oleh petugas di sana," kata Fahri.
Menurut Fahri, M merasa tidak diperhatikan. " Sehingga dia mencari perhatian ke Mabes Polri dengan cara menggunakan mobil dengan nomor RI 1 dan juga mendatangi Mabes Polri," ucap dia.
Sumber: Merdeka.com/Bachtiarudin Alam
Dream - Mobil Mutsubishi Pajero Sport putih berpelat nomor RI 1 mencoba menerobos masuk ke Mabes Polri. Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 25 November 2020.
Kepala Satuan Patroli dan Pengawalan (Kasatpatwal) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Argo Wiyono, mengatakan, mobil tersebut sempat dihentikan petugas Provost.
Menurut Argo, mobil tersebut dikendarai pihak yang mengatasnamakan Kumpulan Penghimpunan Organ Rakyat Indonesia (KPORI). Pengemudi melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap pemerintah.
" Informasi awal tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi ketidakpuasan kinerja pemerintah dan Presiden RI," kata Argo.
Pemilik dan kendaraan tersebut telah diserahkan ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Pemilik diketahui berinisial M.
Menurut Argo, terdapat dugaan pemalsuan identitas kendaraan. Pemilik mobil kemudian dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
" Ada di Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau tidak sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500 ribu," kata Arfo
Sumber: Liputan6.com/Ady Anugrahadi
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari