Ancang-Ancang Otto Hasibuan Ajukan PK Kasus Jessica Wongso karena Kantongi Bukti Baru, Apa Itu?

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 13 Oktober 2023 13:01
Ancang-Ancang Otto Hasibuan Ajukan PK Kasus Jessica Wongso karena Kantongi Bukti Baru, Apa Itu?
Hingga kini, Otto mengaku pihaknya masih melakukan persiapan untuk PK tersebut. Otto belum mau membeberkan perihal 'senjata baru' itu.

1 dari 10 halaman

Ancang-Ancang Otto Hasibuan Ajukan PK Kasus Jessica Wongso karena Kantongi Bukti Baru, Apa Itu?

image" /> © Dream

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.

Langkah hukum ini ditempuh karena Otto mengaku memiliki bukti baru terkait kasus yang membuat Mirna menjadi terdakwa dan mendekam di penjara.

3 dari 10 halaman

Yakin Jessica Tak Bersalah

Otto meyakini bahwa Jessica bukan pelaku pembunuhan temannya Mirna Salihin atas kasus kopi sianida.

Jessica diketahui divonis penjara selama 20 tahun setelah majelis hakim menyatakan bersalah dalam kasus Kopi Sianida.

4 dari 10 halaman

"Saya berencana untuk mengajukan PK lagi, kita sudah persiapkan untuk itu."

5 dari 10 halaman

© Dream

Hingga kini, Otto menegaskan timnya masih melakukan persiapan untuk mengajukan PK tersebut.

Otto juga belum mau membeberkan perihal 'senjata baru' yang akan digunakannya untuk membebaskan Jessica dari semua dakwaan pembunuhan. Dia menunggu waktu yang tepat untuk mengajukan PK.

6 dari 10 halaman

Tanggapan Kejagung

Otto Hasibuan berharap hakim agung bisa mengabulkan permohonan PK tersebut untuk kembali membuka kasus yang menurutnya penuh kontroversi dan kejanggalan tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi perihal rencana pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang akan mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kasus Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Wongso.

7 dari 10 halaman

"Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan. Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Novum apa lagi sih yang mau dicari."

8 dari 10 halaman

© Dream

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan Mirna Salihin telah melalui lima kali proses uji. Mulai dari sidang perkara di pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, pembuktian kasus itu dalam proses hukum sudah sempurna.

9 dari 10 halaman

Pembuktian Sudah Sempurna

" Hakim yang mengadili tidak ada satu pun yang menyatakan dissenting opinion, sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan," ujar Ketut.

Ketut menilai, apa yang menjadi alat bukti pada saat persidangan sudah terang benderang. Dalam sidang juga telah melibatkan sejumlah ahli dalam proses rekonstruksi pembunuhan Mirna.

10 dari 10 halaman

"Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, itu ada semua."

"Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksa

Beri Komentar