Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa Pemilu 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.
Hal itu ditetapkan berdasarkan uturan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.
Juru Bicara MK, Hakim Enny Nurbaningsih, memastikan, hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Menurut Enny hal itu sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran etik saat memutus perkara uji materiil soal batas usia presiden dan wakil presiden.
“Yang Mulia Pak Anwar sesuai putusan MKMK untuk Pilpres beliau tidak ikut,” kata Enny, dikutip dari Liputan6.com, Senin 25 Maret 2024.
Meski dilarang ikut menangani sengketa Pilpres, lanjut Enny, Anwar Usman masih dibolehkan menangani sengketa Pileg. Hanya saja tidak untuk sengketa yang terkait Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
“Kalau Pileg tetap ikut, sepanjang tidak ada kaitan kepentingan, kecuali perkara PSI,” tegas Enny.
Enny menambahkan, selain Anwar Usman, hakim konstitusi yang tidak bisa ikut bersidang untuk sengketa Pileg adalah Arsul Sani. Hanya saja aturan itu dikecualikan, khusus untuk mantan partainya, PPP.
“Yang Mulia Arsul Sani tak ikut dalam sengketa hasil Pileg PPP,” imbuh dia.
Enny berlasan, tidak diikutkannya Anwar Usman untuk PHPU Pileg dengan pemohon PSI dan Arsul Sani untuk PHPU Pileg dengan pemohon PPP, agar menghindari terjadinya konflik kepentingan.
Diketahui, Arsul Sani merupakan mantan politisi PPP. Lalu, Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Ketum PSI Kaesang Pangarep, yang merupakan keponakannya.
Sebelum penetapan jadwal sidang perdana, MK sudah lebih dulu membuka masa pendaftaran sejak 21 Maret 2024. Masa pendaftaran dibuka selama tiga hari dan ditutup pada 23 Maret 2024.
Pada hari pertama pendaftaran, Tim Hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin datang lebih dulu sekira pukul 09.00 WIB.
Sedangkan di hari terakhir, Tim Hukum dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud yang hadir pada sekira pukul 17.00 WIB. Total untuk sengketa Pilpres 2024, MK hanya menerima dua permohonan.
Nantinya ketika sudah mulai bersidang, MK akan melangsungkannya secara pleno selama 14 hari dan akan diputus pada pada 22 April 2024.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN