Menangis bukan termasuk dari jauf atau memasukkan sesuatu sampai ke rongga bagian dalam tubuh.
Menangis bukan termasuk dari jauf atau memasukkan sesuatu sampai ke rongga bagian dalam tubuh.
Dream - Menangis adalah bentuk mengekspresikan kesedihan karena suatu masalah tertentu. Kondisi ini tidak lantas menunjukkan kelemahan seorang manusia.
Tetapi adalah kondisi emosional atas suatu hal yang membuatnya sedih. Misalnya mengungkapkan kesulitan, sedih karena kehilangan, sakit fisik, hingga depresi. Ketika menangis, maka hal tersebut bisa melegakan diri kamu sendiri.
Nah, menangis ini tentu tidak bisa kita duga sebelumnya. Bisa saja terjadi saat siang hari yang kebetulan di bulan Ramadan. Di mana kamu sedang menjalankan ibadah puasa.
Tak sedikit yang mempertanyakan, apakah menangis saat puasa bisa membatalkan? Bagaimana pandangan Islam tentang kondisi seperti ini?
Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Ibadah puasa seorang muslim bisa saja batal disebabkan oleh suatu hal. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Matnu Abi Syuja' berikut ini:
Ada 10 hal yang bisa membatalkan puasa seorang muslim:
Ketika menangis, biasanya seseorang mengeluarkan air mata. Apakah kondisi seperti ini bisa membatalkan puasa?
Dikutip dari nu.or.id, dijelaskan oleh ustadz Ali Zainal Abidin bahwasanya menangis tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Hal ini karena bukan termasuk dari jauf atau memasukkan sesuatu sampai ke rongga bagian dalam tubuh.
Selain itu, di dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda ke tenggorokan.
Jadi, ketika sahabat Dream menangis, tidak ada yang masuk ke mata menuju tenggorokan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Tahlibin:
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak.
Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”
Namun, bisa saja menangis itu membatalkan puasa. Yakni ketika air mata yang keluar masuk ke mulut dan bercampur dengan air liur dan ditelan melalui tenggorokan.
Dalam kondisi tersebut, puasa menjadi batal dan orang itu harus mengganti puasanya di luar waktu Ramadan.
Perlu sahabat Dream ketahui bahwasanya hukum menangis saat puasa bisa disamakan dengan memakai celak di mata saat sedang puasa.
Yakni tidak membatalkan, meski ditemukan suatu rasa tertentu di tenggorokan.
Advertisement