Ilustrasi (konsultasisyariah.com)
Dream - Kadangkala seseorang mengeluarkan nanah pada luka yang dialami. Kulitnya terlihat menggelembung dan berwarna kuning keputih-putihan.
Di saat tertentu, gelembung pada kulit tersebut akan pecah dan cairan nanah keluar. Lantas, apakah nanah termasuk najis?
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, pengertian nanah adalah cairan berwarna kuning keputihan atau bisa kehijauan yang disebabkan bakteri. Umumnya, nanah merupakan sel darah putih yang sudah mati.
Nanah sebenarnya merupakan turunan dari darah. Sehingga hukum nanah dalam kaidah fikih disamakan dengan darah.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dijelaskan, para ulama bersepakat nanah ketika keluar dari tubuh adalah najis. Penyebabnya, nanah termasuk benda yang menjijikkan.
Hukum keharaman nanah bukan karena benda itu termasuk haram, melainkan najis. Sementara najis merupakan istilah yang digunakan dalam fikih untuk menyebut benda-benda menjijikkan.
Dalam kitab Al Mughni dinyatakan, " Nanah dan segala turunan darah, hukumnya seperti darah. Hanya saja, Imam Ahmad mengatakan, ‘Lebih ringan dari pada darah. ’Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Hasan al Bashri bahwa mereka berdua tidak menganggap sama antara nanah dengan darah."
Sementara Ibnul Qoyim mengutip keterangan Imam Ahmad, dalam kitab Ighatsah al-Lahafan.
" Imam Ahmad ditanya, 'Apakah darah dan nanah menurut Anda sama?'
" Jawab Beliau, 'Tidak sama. Darah tidak ada perbedaan pendapat bahwa itu najis. Sementara nanah, masih diperselisihkan ulama.' Di kesempatan yang lain, beliau mengatakan, 'Nanah, lebih ringan menurutku, dari pada darah'."
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini
