Ilustrasi Mahar Pernikahan (mewarnai.us)
Dream - Mahar atau kerap dikenal dengan istilah mas kawin merupakan bagian tidak terpisahkan dari prosesi pernikahan. Ini merupakan bentuk pemberian calon suami kepada calon istrinya.
Besarannya pun kerap ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pria dengan wanita. Pembayarannya dilakukan pada saat pengucapan ikrar akad nikah.
Tetapi, mungkin ada sebagian pihak yang menganut pendapat mahar ditentukan oleh wali dari pengantin wanita. Apakah hal itu diperbolehkan?
Terkait hal ini, lembaga Bathsul Masail Nahdlatul Ulama memberikan pengertian tentang status wali dalam menentukan besaran mahar.
Ada tiga hal yang menjadi keputusan lembaga tersebut. Tetapi, hal pertama dan utama adalah besaran mahar merupakan hak dari pengantin wanita.
Untuk mengetahui lebih dalam, silakan klik pada tautan ini. (Ism)
Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Advertisement
Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?
