Ilustrasi Mahar Pernikahan (mewarnai.us)
Dream - Mahar atau kerap dikenal dengan istilah mas kawin merupakan bagian tidak terpisahkan dari prosesi pernikahan. Ini merupakan bentuk pemberian calon suami kepada calon istrinya.
Besarannya pun kerap ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pria dengan wanita. Pembayarannya dilakukan pada saat pengucapan ikrar akad nikah.
Tetapi, mungkin ada sebagian pihak yang menganut pendapat mahar ditentukan oleh wali dari pengantin wanita. Apakah hal itu diperbolehkan?
Terkait hal ini, lembaga Bathsul Masail Nahdlatul Ulama memberikan pengertian tentang status wali dalam menentukan besaran mahar.
Ada tiga hal yang menjadi keputusan lembaga tersebut. Tetapi, hal pertama dan utama adalah besaran mahar merupakan hak dari pengantin wanita.
Untuk mengetahui lebih dalam, silakan klik pada tautan ini. (Ism)
Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?