Ilustrasi Artefak Kuno Era Kerajaan Hindu Di Indonesia (Shutterstock.com)
Dream - Amerika Serikat akhirnya mengembalikan sejumlah artefak kuno era Kerajaan Hindu ke Indonesia. Artefak yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu diselundupkan ke AS lewat pasar gelap.
Terdapat tiga artefak yang diserahkan Pemerintah AS diwakili Jaksa Wilayah New York, Cyrus Vance Jr kepada Konsul Jenderal RI di New York, Arifi Saiman. Tiga artefak tersebut yaitu patung Siwa (6x4x8,25 inci) ditaksir senilai Rp186,3 juta, patung Parwati (5,5x4,5x7,5 inci) dengan taksiran ilai Rp467,8 juta, dan patung Ganesha (3x3,5,4,5 inci) ditaksir Rp596,8 juta.
Jaksa Vance menyatakan kejahatan penjarahan dan penjualan artefak kuno adalah serangan terhadap sejarah suatu bangsa. Dia merasa terhormat bisa mengembalikan tiga benda sangat bernilai terhadap kebudayaan itu kepada pemiliknya, rakyat Indonesia.
Dia berterima kasih kepada Unit Perdagangan Barang Antik di Kantor Kejaksaan Wilayah New York. Juga kepada mitra Investigasi Keamanan Dalam Negeri yang telah mengembalikan hampir 400 harta kuno ke 11 negara dalam setahun terakhir.
" Saya menantikan pemulangan lebih lanjut dalam waktu dekat," ujar Vance.
Agen Khusus Penanggung Jawab HSI New York, Peter C Fitzhugh, menegaskan pentingnya penyitaan benda-benca cagar budaya. Juga pengembalian ke negara asal untuk menguatkan kerja sama berkelanjutan Pemerintah AS dalam melindungi sejarah bagi generasi yang akan datang.
" Artefak yang dipulangkan hari ini adalah bagian dari kekayaan sejarah budaya Indonesia," kata Fitzhugh.
Konjen RI di New York, Arifi Saiman, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Jaksa New York dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS beserta jajaran yang mengupayakan pengembalian tiga artefak tersebut.
Arifi menyatakan pihaknya akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS. Hingga pada akhirnya bisa dipulangkan kembali ke Tanah Air.
Tiga artefak ini disita dari seorang kolektor benda antik, Subash Kapoor. Selama bertahun-tahun, Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan New York bersama penegak hukum HSI melakukan penyelidikan terhadap Kapoor dan rekannya dengan tuduhan penjarahan, ekspor, dan penjualan ilegal seni kuno dari Sri Lanka, India, Pakistan, Arghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan sejumlah negara lain, dikutip Merdeka.com.
Advertisement
Sudah Tahu Belum? Ini 5 Cara Mudah Mengenali Uang Palsu
Begini Beratnya Latihan untuk Jadi Pemadam Kebakaran
Wanita Ini Dipenjara Gegara Pakai Sidik Jari Orang Meninggal Buat Perjanjian Utang
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners