Ilustrasi Artefak Kuno Era Kerajaan Hindu Di Indonesia (Shutterstock.com)
Dream - Amerika Serikat akhirnya mengembalikan sejumlah artefak kuno era Kerajaan Hindu ke Indonesia. Artefak yang merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) itu diselundupkan ke AS lewat pasar gelap.
Terdapat tiga artefak yang diserahkan Pemerintah AS diwakili Jaksa Wilayah New York, Cyrus Vance Jr kepada Konsul Jenderal RI di New York, Arifi Saiman. Tiga artefak tersebut yaitu patung Siwa (6x4x8,25 inci) ditaksir senilai Rp186,3 juta, patung Parwati (5,5x4,5x7,5 inci) dengan taksiran ilai Rp467,8 juta, dan patung Ganesha (3x3,5,4,5 inci) ditaksir Rp596,8 juta.
Jaksa Vance menyatakan kejahatan penjarahan dan penjualan artefak kuno adalah serangan terhadap sejarah suatu bangsa. Dia merasa terhormat bisa mengembalikan tiga benda sangat bernilai terhadap kebudayaan itu kepada pemiliknya, rakyat Indonesia.
Dia berterima kasih kepada Unit Perdagangan Barang Antik di Kantor Kejaksaan Wilayah New York. Juga kepada mitra Investigasi Keamanan Dalam Negeri yang telah mengembalikan hampir 400 harta kuno ke 11 negara dalam setahun terakhir.
" Saya menantikan pemulangan lebih lanjut dalam waktu dekat," ujar Vance.
Agen Khusus Penanggung Jawab HSI New York, Peter C Fitzhugh, menegaskan pentingnya penyitaan benda-benca cagar budaya. Juga pengembalian ke negara asal untuk menguatkan kerja sama berkelanjutan Pemerintah AS dalam melindungi sejarah bagi generasi yang akan datang.
" Artefak yang dipulangkan hari ini adalah bagian dari kekayaan sejarah budaya Indonesia," kata Fitzhugh.
Konjen RI di New York, Arifi Saiman, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Jaksa New York dan Deputi Agen Khusus Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS beserta jajaran yang mengupayakan pengembalian tiga artefak tersebut.
Arifi menyatakan pihaknya akan selalu mendukung upaya penyelidikan artefak lain yang diduga diselundupkan dari Indonesia ke AS. Hingga pada akhirnya bisa dipulangkan kembali ke Tanah Air.
Tiga artefak ini disita dari seorang kolektor benda antik, Subash Kapoor. Selama bertahun-tahun, Unit Perdagangan Barang Antik Kejaksaan New York bersama penegak hukum HSI melakukan penyelidikan terhadap Kapoor dan rekannya dengan tuduhan penjarahan, ekspor, dan penjualan ilegal seni kuno dari Sri Lanka, India, Pakistan, Arghanistan, Kamboja, Thailand, Nepal, Indonesia, Myanmar, dan sejumlah negara lain, dikutip Merdeka.com.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR