Astagfirullah, Baby Sitter Kasari Bayi di Grogol

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 1 Juni 2016 15:44
Astagfirullah, Baby Sitter Kasari Bayi di Grogol
Aksi Mutiah terekam kamera CCTV di rumah majikannya. Sang majikan lantas mengunggah rekaman tersebut ke media sosial.

Dream - Seorang baby sitter (pengasuh bayi) diketahui bernama Binti Mutiah tega menganiaya bayi yang dia asuh di Grogol, Jakarta Barat. Aksi tersebut sempat terekam kamera dan tersebar di media sosial.

Mutia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. Dia ditangkap saat berada di Lampung Tengah.

" Tersangka penganiayaan bayi sudah berhasil ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di persembunyiannya di daerah Lampung Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu, 1 Juni 2016.

Awi menjelaskan penangkapan tersebut berkat kerja sama antara Polda Metro Jaya dan Polda Lampung. Tersangka selanjutnya akan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

Awi mengatakan tersangka Mutiah melanggar Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP. Dengan pasal itu, pelaku terancam hukuman paling lama tiga tahun.

" Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 paling lama 3 tahun 6 bulan, 351 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan dan pasal 335 ayat (1) KUHP ancaman 1 Tahun," ucap dia.

Diketahui, perlakuan Mutiah terhadap anak majikannya, Nely Chao, terekam CCTV. Nely kemudian mengunggah rekaman video tersebut ke media sosial, Kamis, 26 Mei 2016.

Laporan: Ilman Nafian

Baca Juga: Presiden Ini Tugaskan Para Ibu Rajin Beranak Kecantol Mantan Saat Reuni Sekolah, Istri Minta Cerai 28 Tahun Sembunyi, Pembunuh Bocah Menyerah karena Dihantui... Deretan Presiden Indonesia yang Buat Hari Libur Baru KPI Didesak Stop Izin Siaran 7 Stasiun TV Nasional

Beri Komentar