Ayu Ting Ting Dikabarkan Tunangan dengan Anggota TNI, Ada Aturan Resminya Menikahi Janda, Apa Saja?

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 9 Februari 2024 14:23
Ayu Ting Ting Dikabarkan Tunangan dengan Anggota TNI, Ada Aturan Resminya Menikahi Janda, Apa Saja?
Ayu Ting Ting dikabarkan tunangan dengan seorang anggota TNI bernama Lettu Muhammad Fardhana.

1 dari 14 halaman

Ayu Ting Ting Dikabarkan Tunangan dengan Anggota TNI, Ada Aturan Resminya Menikahi Janda, Apa Saja?

Ayu Ting Ting Dikabarkan Tunangan dengan Anggota TNI, Ada Aturan Resminya Menikahi Janda, Apa Saja? © Ayu Ting Ting dikabarkan tunangan dengan anggota TNI, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. Instagram @ayutingting92

2 dari 14 halaman

Dream - Pertunangan Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana telah mengejutkan publik. Apalagi selama ini hubungan keduanya tidak pernah tercium oleh media.

Kabar itu diketahui melalui foto-foto yang tersebar di mesia sosial. Sayangnya, potret kebahagiaan keduanya tampak blur.

Dalam unggahan itu, Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana tampak mengenakan busana serba putih. Sedangkan, beberapa tamu yang datang mengenakan busana seragam berwarna cokelat.

3 dari 14 halaman

© Ayu Ting Ting dikabarkan tunangan dengan anggota TNI, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. Instagram @muhammad.fardhana

Meski begitu, dari pihak Ayu Ting Ting sendiri belum membenarkan terkait kabar bahagia tersebut. Ia hanya meminta doa yang terbaik untuknya.

4 dari 14 halaman

Namun, bagaimana dengan peraturan tentang seorang TNI yang menikah dengan janda? Apakah hal ini diperbolehkan?

Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.

5 dari 14 halaman

Syarat TNI yang Akan Menikah

Syarat TNI yang Akan Menikah © Dream

Seorang anggota TNI memiliki aturan tersendiri yang sudah ditetapkan sebelum memutuskan untuk menikah.

6 dari 14 halaman

Pastinya, seorang TNI harus memenuhi syarat-syarat tersebut.

Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 204 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit.

Seorang TNI diperbolehan untuk menikah jika ia tidak dalam masa pendidikan dan TNI wanita dilarang menikahi prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya.

7 dari 14 halaman

© Ayu Ting Ting dikabarkan tunangan dengan anggota TNI, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi. Instagram @ayutingting92

8 dari 14 halaman

Syarat TNI Menikahi Janda

Syarat TNI Menikahi Janda © Instagram @ayutingting92

Lalu, bagaiman dengan seorang TNI yang hendak menikahi janda seperti Ayu Ting Ting?

9 dari 14 halaman

Perlu sahabat Dream ketahui, bahwa seorang TNI yang hendak menikah harus memenuhi syarat-syarat berupa berkas.

Ia harus melampirkan surat keterangan status belum pernah kawin atau janda/duda dari pejabat yang berwenang.

Lalu surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dari calon suami jika mereka janda/duda.

Melalui syarat tersebut menunjukkan bahwa seorang TNI diperbolehkan menikahi janda maupun duda.

10 dari 14 halaman

Berkas-Berkas Permohonan Izin Perkawinan TNI

image" /> © Dream

Selain itu, ada beberapa berkas persyaratan yang harus dipenuhi seorang TNI untuk mengajukan izin perkawinan kepada komandan dengan lampiran berikut:

11 dari 14 halaman

  • Surat keterangan nama, tanggal, dan tempat lahir, agama, pekerjaan, dan tempat tinggal calon suami/isti. Apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin, maka mencantumkan nama istri atau suami terdahulu.
  • Surat keterangan nama, agama, pekerjaan, da tempat tinggal orang tua calon suami/istri.
  • Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI.
  • Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia 21 tahun dan calon istri 19 tahun.
12 dari 14 halaman

© Instagram @ayutingting92

13 dari 14 halaman

  • Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri calon suami/istri belum mencapai usia tersebut.
  • Surat persetujuan ayah/wali calon istri.
  • Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin dari prajurit yang bersangkutan.
  • Surat keterangan status belum pernah kawin/ljanda/duda dari pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan serai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda.
14 dari 14 halaman

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit.
  • Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
  • Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami.
  • Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.
Beri Komentar