Dream - Pertunangan Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Fardhana telah mengejutkan publik. Apalagi selama ini hubungan keduanya tidak pernah tercium oleh media.
Kabar itu diketahui melalui foto-foto yang tersebar di mesia sosial. Sayangnya, potret kebahagiaan keduanya tampak blur.
Dalam unggahan itu, Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana tampak mengenakan busana serba putih. Sedangkan, beberapa tamu yang datang mengenakan busana seragam berwarna cokelat.
Meski begitu, dari pihak Ayu Ting Ting sendiri belum membenarkan terkait kabar bahagia tersebut. Ia hanya meminta doa yang terbaik untuknya.
Namun, bagaimana dengan peraturan tentang seorang TNI yang menikah dengan janda? Apakah hal ini diperbolehkan?
Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Seorang anggota TNI memiliki aturan tersendiri yang sudah ditetapkan sebelum memutuskan untuk menikah.
Pastinya, seorang TNI harus memenuhi syarat-syarat tersebut.
Berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 204 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit.
Seorang TNI diperbolehan untuk menikah jika ia tidak dalam masa pendidikan dan TNI wanita dilarang menikahi prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya.
Lalu, bagaiman dengan seorang TNI yang hendak menikahi janda seperti Ayu Ting Ting?
Perlu sahabat Dream ketahui, bahwa seorang TNI yang hendak menikah harus memenuhi syarat-syarat berupa berkas.
Ia harus melampirkan surat keterangan status belum pernah kawin atau janda/duda dari pejabat yang berwenang.
Lalu surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dari calon suami jika mereka janda/duda.
Melalui syarat tersebut menunjukkan bahwa seorang TNI diperbolehkan menikahi janda maupun duda.
Selain itu, ada beberapa berkas persyaratan yang harus dipenuhi seorang TNI untuk mengajukan izin perkawinan kepada komandan dengan lampiran berikut: