Ilustrasi (Foto: Shutterstock
Dream - Setiap kali sholat berjemaah, imam sering mengingatkan agar makmum meluruskan dan merapatkan shaf. Ini karena lurus dan rapatnya shaf merupakan keutamaan sholat berjemaah.
Sementara, banyak di antara kita memahami lurus dan rapatnya shaf diukur dari menempelnya jari kaki makmum satu dengan lainnya. Dengan begitu, tidak ada ruang kosong di antara para makmum.
Tetapi, seringkali jari kaki makmum justru menindih jari makmum lainnya. Sehingga makmum tersebut sedikit risih.
Tentu hal ini dapat menganggu kekusyukan sholat orang lain. Lantas, bagaimana cara meluruskan dan merapatkan shaf yang tepat?
Dikutip dari bincangsyariah, beberapa ulama yang menjelaskan ketentuan shaf sholat diantaranya Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu'.
Menurut Imam Nawawi, lurusnya shaf yaitu dengan memenuhi shaf pertama lebih dulu dan disambung dengan shaf berikutnya. Juga menutup celah kosong yang ada pada shaf.
Hal ini termasuk pula menyejajarkan barisan diukur dari lurusnya dada makmum. Tidak ada yang lebih ke depan maupun ke belakang.
Pun demikian dengan tumitnya. Seluruhnya rata dan tidak ada yang menjorok ke belakang.
Syeikh Zainuddin Al Malibari dalam Fathul Mu'in menjelaskan lurusnya shaf berarti kesejajaran bahu dan tumit antar makmum, bukan ujung jarinya kakinya. Karena jari kaki seseorang bisa berbeda panjangnya dengan orang lain.
Sedangkan kerapatan shaf diukur dari ada tidaknya celah kosong di antara makmum. Pandangan ini juga dipegang para ulama dalam kitab Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah.
Abu An Naja Musa ibn Ahmad ibn Musa Al Hijawi, ulama Mazhab Hambali, juga membahas hal ini dalam kitabnya Zac Al Mustaqni' fi Ikhtishar Al Muqni. Bahkan kitab ini disebut sebagai kitab kecil yang kandungannya padat dan lengkap oleh Syeikh Muhammad ibn Sholeh Al 'Utsaimin, mantan Mufti Kerajaan Arab Saudi.
Dalam kitab tersebut, Abu An Naja mengatakan yang dimaksud rapatnya shaf bukanlah berdesak-desakan atau menempelnya makmum satu dengan lainnya secara ketat. Justru hal ini dapat menyakiti makmum lainnya.
Sumber: Bincangsyariah.com
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk