Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Ilustrasi (Foto: Shutterstock
Dream - Setiap kali sholat berjemaah, imam sering mengingatkan agar makmum meluruskan dan merapatkan shaf. Ini karena lurus dan rapatnya shaf merupakan keutamaan sholat berjemaah.
Sementara, banyak di antara kita memahami lurus dan rapatnya shaf diukur dari menempelnya jari kaki makmum satu dengan lainnya. Dengan begitu, tidak ada ruang kosong di antara para makmum.
Tetapi, seringkali jari kaki makmum justru menindih jari makmum lainnya. Sehingga makmum tersebut sedikit risih.
Tentu hal ini dapat menganggu kekusyukan sholat orang lain. Lantas, bagaimana cara meluruskan dan merapatkan shaf yang tepat?
Dikutip dari bincangsyariah, beberapa ulama yang menjelaskan ketentuan shaf sholat diantaranya Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu'.
Menurut Imam Nawawi, lurusnya shaf yaitu dengan memenuhi shaf pertama lebih dulu dan disambung dengan shaf berikutnya. Juga menutup celah kosong yang ada pada shaf.
Hal ini termasuk pula menyejajarkan barisan diukur dari lurusnya dada makmum. Tidak ada yang lebih ke depan maupun ke belakang.
Pun demikian dengan tumitnya. Seluruhnya rata dan tidak ada yang menjorok ke belakang.
Syeikh Zainuddin Al Malibari dalam Fathul Mu'in menjelaskan lurusnya shaf berarti kesejajaran bahu dan tumit antar makmum, bukan ujung jarinya kakinya. Karena jari kaki seseorang bisa berbeda panjangnya dengan orang lain.
Sedangkan kerapatan shaf diukur dari ada tidaknya celah kosong di antara makmum. Pandangan ini juga dipegang para ulama dalam kitab Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah.
Abu An Naja Musa ibn Ahmad ibn Musa Al Hijawi, ulama Mazhab Hambali, juga membahas hal ini dalam kitabnya Zac Al Mustaqni' fi Ikhtishar Al Muqni. Bahkan kitab ini disebut sebagai kitab kecil yang kandungannya padat dan lengkap oleh Syeikh Muhammad ibn Sholeh Al 'Utsaimin, mantan Mufti Kerajaan Arab Saudi.
Dalam kitab tersebut, Abu An Naja mengatakan yang dimaksud rapatnya shaf bukanlah berdesak-desakan atau menempelnya makmum satu dengan lainnya secara ketat. Justru hal ini dapat menyakiti makmum lainnya.
Sumber: Bincangsyariah.com
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan