Dream - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy. Alhasil, anak Rafael Alun itu tetap divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Putusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Sebagaimana perkara yang terdaftar nomor 245/PID/2023/PT.DKI.
" Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Tony saat bacakan putusan, Kamis 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo memutuskan mengajukan banding lewat kuasa hukumnya lantaran tidak menerima vonis 12 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain kubu Mario, lanjut Djuyamto, jaksa penuntut umum (JPU) juga tak mau ketinggalan, mereka pun memutuskan mengajukan banding atas vonis Mario Dandy.
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun. Mario Dandy juga dikenakan agar membayar uang restitusi kepada David Ozora Rp25 miliar.
Majelis hakim mengusulkan Mario Dandy menjual salah satunya mobil Jeep Rubicon yang digunakan pada saat penganiayaan untuk membayar denda tersebut.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN