Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 19 Oktober 2023 16:36
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora
Alhasil, anak Rafael Alun itu tetap divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

1 dari 10 halaman

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora

image" /> © Dream

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy. Alhasil, anak Rafael Alun itu tetap divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. 

3 dari 10 halaman

Banding Ditolak

Putusan itu dijatuhkan Hakim Ketua Tony Pribadi, bersama dua hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Sebagaimana perkara yang terdaftar nomor 245/PID/2023/PT.DKI.

" Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Tony saat bacakan putusan, Kamis 19 Oktober 2023.

4 dari 10 halaman

© Dream

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo memutuskan mengajukan banding lewat kuasa hukumnya lantaran tidak menerima vonis 12 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

5 dari 10 halaman

"Bahwa benar terdakwa Mario Dandy melalui Penasihat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

6 dari 10 halaman

© Dream

Selain kubu Mario, lanjut Djuyamto, jaksa penuntut umum (JPU) juga tak mau ketinggalan, mereka pun memutuskan mengajukan banding atas vonis Mario Dandy.

7 dari 10 halaman

"Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding pada tanggal yang sama, tanggal 12 September 2023."

8 dari 10 halaman

Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang telah direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.

9 dari 10 halaman

Vonis

Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun. Mario Dandy juga dikenakan agar membayar uang restitusi kepada David Ozora Rp25 miliar.

10 dari 10 halaman

© Dream

Majelis hakim mengusulkan Mario Dandy menjual salah satunya mobil Jeep Rubicon yang digunakan pada saat penganiayaan untuk membayar denda tersebut.

Beri Komentar