Bawa Senjata Tajam, Sopir Pengacara Rizieq Shihab Diamakan Polisi

Reporter : Putu Monik Arindasari
Jumat, 26 Maret 2021 14:17
Bawa Senjata Tajam, Sopir Pengacara Rizieq Shihab Diamakan Polisi
Penemuan senjata tajam berawal saat polisi melakukan pengeledahan terhadap mobil milik Alamsyah di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat yang bersangkutan akan menghadiri sidang Rizieq Shihab.

Dream - Polisi mengamankan AS (53) sopir dari Alamsyah Hanafiah, pengacara dari Rizieq Shihab, karena ditemukan dua bilah senjata tajam di dalam mobil yang dikemudikannya.

Penemuan senjata tajam berawal saat polisi melakukan pengeledahan terhadap mobil milik Alamsyah di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat yang bersangkutan akan menghadiri sidang Rizieq Shihab, Jumat 26 Maret 2021.

" Dua bilah senjata tajam ini kami temukan berada di dalam sebuah mobil dengan nomor polisi B 2049 UBG," kata Kasat reskrim Polrea Metro Jakarta Timur Kompol Indra Taringan dikutip dari laman JPNN.com.

AS langsung diamakan ke Polres Jakarta Timur. AS yang sudah bekerja dengan Alamsyah sejak Agustus mengaku senjata tajam tersebut sudah ada di dalam kendaraan, sebelum ia bekerja.

Polisi rencananya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Alamsyah untuk mengkonfirmasi terkait senjata tajam tersebut.

Kepada media, Alamsyah mengaku senjata tajam tersebut digunakan untuk memotong buah di dalam mobil.

" Oh, itu (senjata tajam) memang ada untuk memotong mangga," kata Alamsyah.

Senjata tajam tersebut juga digunakan untuk memotong kabel yang ada di dalam mobil.

1 dari 5 halaman

Jalani Sidang Offline, Begini Kondisi Habib Rizieq

Dream - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.

Sidang yang digelar secara tatap muka ini mengagendakan pembacaan eksepsi. Sebelumnya Habib Rizieq didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait tes usap di RS Ummi, dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

2 dari 5 halaman

Didampingin 7 Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan, jika kliennya dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti persidangan secara offline atau tatap muka.

" (MRS) Alhamdulillah sehat dan baik, siap. Kami maupun beliau bacakan eksepsi dan jalani sidang offline," kata Aziz.

Nantinya, Rizieq akan didampingi oleh tujuh orang kuasa hukum saat menjalani proses persidangan. Mengingat, majelis hakim yang mememimpin jalannya sidang hanya memberikan batasan jumlah pendamping hukum sebanyak tujuh orang.

3 dari 5 halaman

Siapa Saja?

Tujuh orang yang bakal mendampingi Rizieq Shihab nanti selain Aziz, ada juga Munarman yang memang dari awal selalu hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

" Sugito Atmopawiro, Achmad Michdan, Alamsyah Hanafiah, Ali Alatas dan Dede Agung," tutupnya.

4 dari 5 halaman

Sempat Berdebat

Sebelumnya, Majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab beserta tim penasihat hukumnya yang meminta dihadirkan ke dalam ruang persidangan atau melaksanakan sidang secara offline.

Keputusan ini ditetapkan setelah melalui perdebatan yang panjang. Rizieq Shihab juga telah berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar bisa mengikuti sidang secara offline.

" Saya minta sekali dengan sangat, saya hanya akan membacakan eksepsi saya di ruang sidang. Karena itu saya mohon dengan majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan kami agar bisa menetapkan sidang offline dalam sidang yang akan datang sekaligus membacakan eksepsi saya," ujar Rizieq, sesaat sebelum permintaannya ini dikabulkan oleh majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.

5 dari 5 halaman

Sidang Offline Dikabulkan

Majelis hakim pun pada akhirnya mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan nomor 221/Pidsus/2021.

Keputusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Suparman Nyompa, setelah sidang dengan agenda awal pembacaan eksepsi oleh terdakwa ini diskors selama 3 jam.

" PN Jaktim telah membaca berkas perkara nomor 221 atas nama terdakwa Habib Rizieq Shihab atau HRS, kami menimbang dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan, pada setiap hari sidang," kata Suparman di PN Jaktim, Selasa 23 Maret 2021.

Sumber: liputan6.com

Beri Komentar