Beda Makna Rasul dan Nabi dalam Tauhid

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 4 April 2019 12:02
Beda Makna Rasul dan Nabi dalam Tauhid
Kerap dikira sama, dua gelar ini berbeda makna.

Dream - Rasul dan Nabi merupakan dua istilah yang dipakai dalam Islam untuk menyebut orang pilihan Allah. Ada kelompok yang digelari Rasul, ada pula yang digelari Nabi.

Tugas manusia pilihan ini adalah menerima pesan dari Allah mengenai kebajikan dan pedoman hidup. Ada yang diwajibkan untuk menyebarkannya, ada pula yang cukup untuk diri sendiri.

Terkadang, banyak yang menyamakan makna Rasul dan Nabi. Padahal, dua gelar itu memiliki makna yang berbeda.

Dikutip dari Bincangsyariah, Syeikh Thahir Al Jazairi dalam kitab Al Jawahirul Kalamiyah fi Idhahil 'Aqidah Al Islamiyyah menjelaskan perbedaan dua gelar ini.

" Nabi adalah manusia (laki-laki dan merdeka) yang diberikan wahyu untuknya dengan sebuah syariat, namun ia tidak diperintahkan untuk menyampaikannya. Jika ia diperintahkan untuk menyampaikannya, maka ia juga disebut rasul. Maka, setiap rasul itu adalah nabi, dan tidak setiap nabi itu rasul."

 

1 dari 1 halaman

Beda Tugas

Tetapi, penjelasan ini justru mengandung sedikit kerancuan. Sebab, sangat tidak mungkin seseorang yang mendapatkan wahyu tidak diperintahkan untuk menyebarkannya.

Hal ini bertolak belakang dengan salah satu sifat Nabi dan Rasul yaitu Tabligh yang berarti menyampaikan kepada umat. Ini merupakan salah satu sifat wajib pada Nabi dan Rasul.

Imam Al Baidhawi dalam kitab Tafsir Al Baidhawi memberikan penjelasan demikian.

" Rasul adalah orang yang diutus oleh Allah SWT. dengan syariat yang baru untuk mengajak manusia melaksanakan syariat itu, sedangkan Nabi adalah orang yang diutus oleh Allah untuk menetapkan/meneruskan syariat yang dulu, seperti para nabi Bani Israil antara Nabi Musa dan Isa AS (mereka meneruskan syariat rasul sebelumnya)."

Di sinilah letak letak perbedaan gelar Nabi dan Rasul. Nabi adalah mereka yang diperintahkan meneruskan syariat yang telah ada sebelumnya, sementara Rasul mendapatkan syariat baru dan wajib menyebarkannya kepada umatnya.

(ism, Sumber: Bincangsyariah.com)

Beri Komentar