Menko Polhukam Mahfud MD Dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram@mohmahfudmd)
Dream - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jumlah transaksi yang tersebut dilaporkan mencapai Rp300 Triliun.
Informasi ini disampaikan Mahfud saat berkunjung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Awalnya, Mahfud membahas soal transaksi mencurigakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 500 miliar.
Transaksi diduga mencurigakan yang dilakukan Rafael kini sudah mulai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, telah masuk ke proses penyelidikan.
" KPK sudah mulai menyelisik satu-satu, kemudian saya juga sudah menyampaikan laporan lain di luar yang Rp 500 miliar," ujar Mahfud di UGM Yogyakarta, Rabu 8 Maret 2023.
Namun Mahfud mendadak menyebutkan adanya transaksi janggal lain, selain transaksi Rp500 miliar Rafael Alun. Transaksi diduga terjadi di lingkungan Kemenkeu kali ini mencapai nilai Rp300 Triliun.
Transaksi itu mayoritas terjadi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu.
" Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Itu yang hari ini," kata Mahfud.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md terkait adanya transaksi tersebut.
Ivan menyebut, laporan hasil analisis terkait sudah ia sampaikan ke pihak Kemenkeu sejak 2009.
" Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai 2023," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Rabu 8 Maret 2023.
Mahfud menyayangkan pihak Kemenkeu tidak langsung mengambil tindakan terkait laporan PPATK tersebut. Berdasarkan pada 160 laporan sepanjang 2009 hingga 2023, terdapat transaksi mencurigakan yang melibatkan sekitar 460 orang.
Menurutnya, ini bukanlah kali pertama kejanggalan transaksi ditindaklanjuti karena telah ramai di publikasi, seperti saat KPK mengungkap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji.
“ Tapi, sejak tahun 2009. Karena laporan tidak diupdate, tidak direspons. Kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus. Kayak yang Rafael, Rafel itu kasus sudah dibuka, lho ini sudah dilaporkan dulu kok didiemin, baru sekarang. Dulu Angin Prayitno, sama. Enggak ada yang tahu sampai ratusan miliar, diungkap oleh KPK, baru dibuka," kata Mahfud Md.