Beredar Klaim Tersangka Penyerangan Polisi di KM 50 Dihukum Gantung, Cek Fakta!

Reporter : Putu Monik Arindasari
Sabtu, 6 Maret 2021 12:44
Beredar Klaim Tersangka Penyerangan Polisi di KM 50 Dihukum Gantung, Cek Fakta!
Beredar di sosial media.

Dream - Beredar klaim tersangka penyerangan polisi di KM 50 dijatuhi hukuman gantung beredar di media sosial. Klaim itu disebarkan akun Facebook Ijhal Lonjo.

Dalam narasinya tertulis: 'VIRAL.....Tersangka penyerangan polisi di km 50 dijatuhi hukuman gantung" . Klaim tersebut ditulis dan disebarkan pada 5 Maret 2021.

Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan adanya pemberitaan resmi mengenai klaim tersebut.

Fakta lain yang ditemukan justru menerangkan bahwa kasus penyerangan terhadap polisi di km 50 tol Jakarta-Cikampek dihentikan.

 

1 dari 2 halaman

Dalam berita berjudul " Polri Tutup Kasus Penyerangan Laskar FPI ke Polisi di Tol Jakarta-Cikampek" yang dilansir dari situs Liputan6.com pada 4 Maret 2021, diterangkan enam Laskar FPI yang telah meninggal dunia tidak lagi berstatus tersangka.

Menurut keterangan Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri, prosedur penghentian kasus termuat dalam Pasal 109 KUHP dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia.

" Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ujar Argo dalam keterangannya, Kamis, 4 Maret 2021.

 

2 dari 2 halaman

Penerbitan laporan terkait adanya dugaan unlawful killing yang dilakukan petugas dalam kasus penyerangan terhadap Laskar FPI juga telah terlaksana.

" Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tutur Argo.

Kepala Bareskrim Polri Komjen, Agus Andrianto juga menyatakan akan menghentikan kasus 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

" Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Agus saat memberi keterangan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Maret 2021.

Beri Komentar