Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Syaban selalu menarik untuk dibahas berkaitan dengan amalan ibadah. Ini mengingat keistimewaan yang terkandung di dalamnya.
Umat Islam biasa merayakan Syaban dengan memperbanyak amalan sholeh. Contohnya dengan memperbanyak zikir, berdoa, atau dengan puasa sunah.
Intensitas puasa sunah dianjurkan untuk diperbanyak ketika saat Syaban. Dasarnya yaitu untuk mencontoh Rasulullah Muhammad SAW yang menyeringkan diri puasa sunah saat Syaban.
Hal ini termuat dalam riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA.
" Aku (Aisyah) tidak melihat Rasulullah SAW tidak berpuasa lebih banyak daripada puasa beliau di bulan Syaban, sungguh Rasulullah berpuasa sebulan penuh, Rasulullah berpuasa di bulan Syaban kecuali hanya beberapa hari (tidak berpuasa)."
Dikutip dari Bincangsyariah, Imam An Nawawi menjelaskan hadis di atas. Menurut Imam An Nawawi, kalimat terakhir pada hadis tersebut merupakan penjelas dari kalimat sebelumnya.
Maksudnya, Rasulullah menjalankan puasa sebulan penuh pada Syaban dimaknai bukan berpuasa di seluruh harinya. Melainkan berpuasa di sebagian besar hari pada Syaban.
Namun begitu, patut diketahui terdapat larangan ulama untuk berpuasa pada setengah hingga akhir Syaban. Dasarnya adalah hadis demikian.
" Ketika bulan Syaban menyisakan separuhnya, maka janganlah kalian semua berpuasa."
Meski terdapat larangan demikian, sifatnya tidak mutlak. Ibrahim Al Baijuri dalam kitab Hasyiyah Al Baijuri memberikan penjelasan demikian.
" Sama haramnya dengan puasa di hari syak adalah puasa di separuh akhir bulan Syaban tanpa ada sebab. Hal ini jika tidak disambung dengan puasa sebelumnya."
Sementara Imam Ar Ramli dalam kitabnya Nihayah Al Mumtaz memberikan penjelasan yang menguatkan.
" Dia boleh berpuasa di hari syak dalam rangka puasa qadha dan puasa karena nazar. Begitu pula jika hari syak bertepatan dengan kebiasaan dia dalam berpuasa. Baik berpuasa terus-menerus atau berpuasa di hari tertentu seperti Senin-Kamis atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), lalu jadwal puasanya bertepatan dengan hari syak."
Secara garis besar, para ulama membolehkan puasa usai Nisfu Syaban. Asalkan, puasa tersebut dijalankan dengan sebab tertentu seperti sudah terbiasa atau sedang membayar utang puasa Ramadan.
Singkatnya, kondisi demikian yang patut diperhatikan ketika hendak melaksanakan puasa sunah usai Nisfu Syaban.
Pertama, jika sebelumnya berpuasa pada 15 Syaban, maka boleh dilanjutkan hingga akhir bulan. Tetapi, jika berhenti di tengah jalan atau misalnya puasa hingga tanggal 18 dan tidak berpuasa pada 19 Syaban, maka pada 20 Syaban hingga akhir tidak dibolehkan puasa.
Ketentuan kedua, memiliki kebiasaan puasa sunah seperti Senin-Kamis atau Daud. Pelaksanaannya bertepatan dengan hari syak (ragu) maka dibolehkan untuk melanjutkan puasanya.
Sedangkan ketentuan ketiga yaitu puasa qadha dan nazar. Dua puasa ini bisa dilakukan kapan saja, meski akhir bulan Syaban dan tidak wajib disambung dengan puasa hari sebelumnya.
(Sah, Sumber: Bincangsyariah.com)
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya