Tuntunan Berpuasa Usai Nisfu Syaban, Patut Diperhatikan

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 23 April 2019 17:01
Tuntunan Berpuasa Usai Nisfu Syaban, Patut Diperhatikan
Terdapat larangan untuk tidak puasa usai Nisfu Syaban karena dikhawatirkan bersambung dengan Ramadan.

Dream - Syaban selalu menarik untuk dibahas berkaitan dengan amalan ibadah. Ini mengingat keistimewaan yang terkandung di dalamnya.

Umat Islam biasa merayakan Syaban dengan memperbanyak amalan sholeh. Contohnya dengan memperbanyak zikir, berdoa, atau dengan puasa sunah.

Intensitas puasa sunah dianjurkan untuk diperbanyak ketika saat Syaban. Dasarnya yaitu untuk mencontoh Rasulullah Muhammad SAW yang menyeringkan diri puasa sunah saat Syaban.

Hal ini termuat dalam riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA.

" Aku (Aisyah) tidak melihat Rasulullah SAW tidak berpuasa lebih banyak daripada puasa beliau di bulan Syaban, sungguh Rasulullah berpuasa sebulan penuh, Rasulullah berpuasa di bulan Syaban kecuali hanya beberapa hari (tidak berpuasa)."

Dikutip dari Bincangsyariah, Imam An Nawawi menjelaskan hadis di atas. Menurut Imam An Nawawi, kalimat terakhir pada hadis tersebut merupakan penjelas dari kalimat sebelumnya.

Maksudnya, Rasulullah menjalankan puasa sebulan penuh pada Syaban dimaknai bukan berpuasa di seluruh harinya. Melainkan berpuasa di sebagian besar hari pada Syaban.

1 dari 2 halaman

Puasa Usai Nisfu Syaban Boleh, Asal...

Namun begitu, patut diketahui terdapat larangan ulama untuk berpuasa pada setengah hingga akhir Syaban. Dasarnya adalah hadis demikian.

" Ketika bulan Syaban menyisakan separuhnya, maka janganlah kalian semua berpuasa."

Meski terdapat larangan demikian, sifatnya tidak mutlak. Ibrahim Al Baijuri dalam kitab Hasyiyah Al Baijuri memberikan penjelasan demikian.

" Sama haramnya dengan puasa di hari syak adalah puasa di separuh akhir bulan Syaban tanpa ada sebab. Hal ini jika tidak disambung dengan puasa sebelumnya."

Sementara Imam Ar Ramli dalam kitabnya Nihayah Al Mumtaz memberikan penjelasan yang menguatkan.

" Dia boleh berpuasa di hari syak dalam rangka puasa qadha dan puasa karena nazar. Begitu pula jika hari syak bertepatan dengan kebiasaan dia dalam berpuasa. Baik berpuasa terus-menerus atau berpuasa di hari tertentu seperti Senin-Kamis atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), lalu jadwal puasanya bertepatan dengan hari syak."

2 dari 2 halaman

Perhatikan Ketentuannya

Secara garis besar, para ulama membolehkan puasa usai Nisfu Syaban. Asalkan, puasa tersebut dijalankan dengan sebab tertentu seperti sudah terbiasa atau sedang membayar utang puasa Ramadan.

Singkatnya, kondisi demikian yang patut diperhatikan ketika hendak melaksanakan puasa sunah usai Nisfu Syaban.

Pertama, jika sebelumnya berpuasa pada 15 Syaban, maka boleh dilanjutkan hingga akhir bulan. Tetapi, jika berhenti di tengah jalan atau misalnya puasa hingga tanggal 18 dan tidak berpuasa pada 19 Syaban, maka pada 20 Syaban hingga akhir tidak dibolehkan puasa.

Ketentuan kedua, memiliki kebiasaan puasa sunah seperti Senin-Kamis atau Daud. Pelaksanaannya bertepatan dengan hari syak (ragu) maka dibolehkan untuk melanjutkan puasanya.

Sedangkan ketentuan ketiga yaitu puasa qadha dan nazar. Dua puasa ini bisa dilakukan kapan saja, meski akhir bulan Syaban dan tidak wajib disambung dengan puasa hari sebelumnya.

(Sah, Sumber: Bincangsyariah.com)

Beri Komentar