Saudi Kenakan PPN 5%, Biaya Haji dan Umroh Naik Lagi

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 3 Januari 2018 12:01
Saudi Kenakan PPN 5%, Biaya Haji dan Umroh Naik Lagi
Kemenag menghitung biaya kenaikan haji pasca diterapkannya PPN 5 persen.

Dream - Pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang dan jasa sebesar 5 persen yang diterapkan Arab Saudi sejak 1 Januari 2018 berimbas pada kenaikan biaya umroh dan haji.

" Jadi seluruh pengeluaran, seluruh bentuk pelayanan, tak terkecuali pelayanan umroh dan haji dikenai pajak 5 persen," kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2018.

Lukman mengatakan tak dapat berbuat banyak selain mengikuti aturan tersebut. " Tentu akan ada penyesuaian harga," ucap Lukman.

Khusus untuk perjalanan ibadah haji, saat ini Kemenag sedang memperhitungkan kenaikan biaya setelah pungutan PPN itu. Lukman berharap kenaikan pajak itu berada di ambang batas yang masih bisa ditolerir jemaah.

" Jangan sampai kenaikannya (biaya haji) itu pada akhirnya memberatkan para calon haji," ujar dia.

Pungutan PPN 5 persen akan berlaku bagi semua jemaah haji dan umroh. Pemerintah, kata Lukman, tidak akan menanggung PPN yang akan dipungut tersebut.

" Tidak. Itukan berlaku kepada semua orang," ucap dia. (ism) 

Beri Komentar