Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (foto: Istimewa)
Dream - Pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang dan jasa sebesar 5 persen yang diterapkan Arab Saudi sejak 1 Januari 2018 berimbas pada kenaikan biaya umroh dan haji.
" Jadi seluruh pengeluaran, seluruh bentuk pelayanan, tak terkecuali pelayanan umroh dan haji dikenai pajak 5 persen," kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2018.
Lukman mengatakan tak dapat berbuat banyak selain mengikuti aturan tersebut. " Tentu akan ada penyesuaian harga," ucap Lukman.
Khusus untuk perjalanan ibadah haji, saat ini Kemenag sedang memperhitungkan kenaikan biaya setelah pungutan PPN itu. Lukman berharap kenaikan pajak itu berada di ambang batas yang masih bisa ditolerir jemaah.
" Jangan sampai kenaikannya (biaya haji) itu pada akhirnya memberatkan para calon haji," ujar dia.
Pungutan PPN 5 persen akan berlaku bagi semua jemaah haji dan umroh. Pemerintah, kata Lukman, tidak akan menanggung PPN yang akan dipungut tersebut.
" Tidak. Itukan berlaku kepada semua orang," ucap dia. (ism)
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas