(Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Dream - Rafael Alun Trisambodo dengan tegas menolak membayar restitusi atau uang ganti rugi atas perbuatan anaknya, Mario Dandy, terdakwa kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Adapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp120 miliar.
Ada dua alasan yang diungkap Rafael Alun, dalam surat tertulisnya yang disampaikan melalui kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga saat agenda sidang saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
" Tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui lembaga perlindungan saksi dan korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satryo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," ujar Nahot, Selasa 25 Juli 2023.
Namun, keputusan untuk melibatkan keluarga Rafael dalam pembayaran restitusi itu pun batal. Rafael berpendapat anaknya telah dewasa dan sudah seharusnya menanggung perbuatannya.
" Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," tulis Rafael Alun.
Rafael mengakui, sejak awal ingin membantu biaya perawatan David pasca kejadian dan pertama kali dirawat di RS Permata Hijau.
Hal itu juga sempat disampaikan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang menyebut ada seseorang yang mengaku utusan dari orang tua Mario untuk menawarkan pengobatan yang lebih layak dan bagus. Namun tawaran tersebut pun ditolak Jonathan.
Namun, kondisi Rafael sekarang ini berbeda. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
" Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," ungkap Rafael.
" Aset aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," jelas dia, dikutip dari Liputan6.com.
Dream - Rafael Alun Trisambodo batal menjadi saksi meringankan putranya, Mario Dandy, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Pejabat Ditjen Pajak menyampaikan pesannya lewat sebuah surat melalui kuasa hukum anaknya, Andreas Nahot Silitonga.
Dalam surat yang dibacakan Andreas, Rafael menuliskan bahwa dirinya batal menjadi saksi meringankan merupakan keputusan Mario Dandy.
" Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan," kata Andreas yang membacakan surat Rafael di depan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.
" Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," ungkapnya.
Rafael menyebut, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario merupakan pukulan bagi keluarganya. Selain itu, insiden tersebut juga berdampak pada pendidikan Mario.
“ Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," tuturnya.
Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu berpesan agar anaknya bisa berkomitmen untuk kooperatif selama menjalani proses hukum. Ia juga berharap sang anak bisa memiliki kesempatan kedua untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
" Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy dengan dengan penganiayaan yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Jaksa juga menyebut perbuatan Mario turut dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15) di Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Atas perbuatannya, Mario pun didakwa dengan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
sumber: Liputan6.com.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia